Masih Ada Masalah Hak Atas Pendidikan
SR, Surabaya – Topik ke empat Layak Human Right Festival 2022 membahas “Isu Hak Asasi Manusia Atas Pendidikan”.
Hadir dua pembicara yaitu Diana Ahmad dan Saras Dumasari serta mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (28/11/22) sore.
Saat membuka diskusi, Praktisi Pendidikan, Diana Ahmad mengatakan pendidikan merupakan hak dasar yang telah diatur dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
Namun masih terjadi permasalahan seperti akses pendidikan, khususnya anak difabel, pergantian kurikulum, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana, serta kekerasan di lingkungan sekolah.
Sebagai pemerhati difabel, Diana mendapati masih sulitnya akses anak difabel dalam mendapatkan pendidikan, karena dijumpai tidak semua sekolah negeri maupun swasta menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Ketika nantinya terjun di masyarakat, mereka bisa mengalami culture shock karena nggak punya role model untuk berinteraksi dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur, Saras Dumasari menegaskan, pendidikan merupakan hak yang tidak perlu menjalankan kewajiban terlebih dahulu. Serta menjadi tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, saat ini persoalan mendasar adalah keterbatasan tenaga pendidik.
“Tidak banyak guru yang bersedia untuk bekerja di daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terisolasi),” jelas Saras.
Ia pun memberikan solusi untuk mengatasi masalah hak atas pendidikan. Pertama, pemerintah perlu menyesuaikan muatan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan.
Lalu, meningkatkan realisasi pemenuhan dan perlindungan hak atas pendidikan, utamanya dalam anggaran dan fasilitas fisik.
“Ketiga adalah melakukan pendidikan gratis mulai Sekolah Dasar (Kampanye TisTas), serta meningkatkan upaya perlindungan dari kekerasan seksual dalam institusi pendidikan misalnya mendorong Sekolah Ramah Anak (SRA) atau pembentukan satgas perlindungan di sekolah,” pungkasnya. (vi/red)
Tags: Hak Atas Pendidikan, HAM
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





