Mahfud MD: Tuntutan Informasi soal Covid-19 Perlu Dilayani dengan Hati-Hati

Yovie Wicaksono - 30 April 2020
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020 melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi kepada badan publik terkait dengan Covid-19 perlu dilayani dengan sangat hati-hati. Karena tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka  sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Praktik Kedokteran, dan Permenkes tentang Rekam Medis.

Demikian pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020 melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

“Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 memiliki situs resmi dalam hal menjamin kebutuhan masyarakat akan informasi yakni Covid19.go.id.

“Informasi yang diberikan selalu diperbarui setiap saat, baik mengenai jumlah kasus pasien positif Covid-19, pasien sembuh dan meninggal, statement resmi dari pemerintah, serta informasi hoax terkait Covid-19,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, pandemi Covid-19 juga berimbas kepada lembaga perusahaan pers, maka dari itu insentif dari pemerintah kepada perusahaan pers sangat membantu dan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi kritis. Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia turut mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 bagi wartawan.

Bagi lembaga penyiaran, upaya pemerintah Indonesia dalam menangani persebaran Covid-19 di tanah air lewat kebijakan jaga jarak fisik, pengurangan aktivitas di ruang publik dan gerakan bersama “Di Rumah Saja”.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mensyaratkan siaran televisi dan radio menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh hiburan dan informasi selain internet.

“Dalam situasi seperti ini,  lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk penayangan program-program siaran yang baik,  edukatif dan berkualitas,” kata Mahfud. (ns/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.