KPU Kota Kediri Dorong Perekaman e-KTP Dipercepat

Yovie Wicaksono - 16 May 2017
Ilustrasi. Komisioner KPUD Kota Kediri saat beraudiensi dengan Anggota DPRD Kota Kediri (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri mendorong Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk segera menyelesaikan persoalan temuan data 10.598.000 warga Kota Kediri, yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Menurut Anis Rifa Permatasari, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Kediri, dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, bagi calon pemilih yang akan mendaftar sebagai pemilih, diwajibkan memiliki e KTP atau setidaknya memiliki surat keterangan domisili.

Namun memasuki Desembar 2018, aturan mengenai surat keterangan domisili sudah tidak berlaku lagi penggunaannya, dan diwajibkan memiliki e KTP.

“KPU Kota Kediri, mendorong Dispenduk Capil sebagai lembaga yang menangani ini, supaya mensosialisasikan ke masyarakat. Agar Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman,” terang Anis Rifa Permatasari.

Peraturan baru ini sama sekali belum pernah diterapkan pada pemilihan umum lalu. Permasalahan yang dihadapi KPU ini, diutarakan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kediri, saat menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi C bidang Pembangunan, di kantor Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon.

Anis Rifa Permatasari mengaku pernah bertanya langsung kepada pihak Dispenduk Capil terkait permasalahan ini, yang salah satu faktor penyebabnya karena perkembangan data penduduk dari tahun ke tahun. Masyarakat yang datang ke Kota Kediri belum melakukan pindah data, terutama yang berusia sebelum 17 hingga 17 tahun.

“Data memang harus berkembang dengan perkembangan kependudukan di Kota Kediri, pindah datang, kemudian peralihan status usia. Ini bagian dari yang menyumbang kenapa masih tinggi jumlah warga yang belum melakukan perekaman,” tandasnya.(fl/red) 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.