PN Gresik Vonis 2,5 Tahun Kasus Penipu SK ASN Bodong
SR, Gresik – Terdakwa penipuan SK ASN palsu, Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, resmi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada Rabu (23/9/2026).
Vonis pengadilan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Gresik akibat perbuatan nekatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) palsu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Gresik.
Sidang keputusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyatakan Antoni terbukti sah melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang meminta terdakwa dipenjara selama tiga tahun enam bulan.
Sikap sopan, pengakuan jujur, serta rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi poin pertimbangan yang meringankan putusan.
Namun, vonis tetap diberikan mengingat aksi kejahatannya telah menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah bagi para korban.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan,” tegas Hakim Donald Everly Malubaya.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan hak penuh kepada kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Gresik memilih mengambil sikap tidak langsung menerima hasil putusan sidang itu. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa Imamal Muttaqin.
Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan sepakat dan menerima hasil vonis hakim tersebut tanpa mengajukan banding.
“Kami menerima putusan Majelis Hakim,” tutur kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari.
Praktik culas itu telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan jeratan korban mencapai belasan orang serta total kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. (*/red)
Tags: pn gresik, sk pppk bodong, superradio.id, vonis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





