DPRD Jatim rancang Angkot Jatim jadi Feeder Bus Transjatim

Rudy Hartono - 24 September 2026
Ilustrasi

SR, Surabaya – DPRD Jawa Timur resmi menginisiasi pembahasan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi untuk memperkuat landasan hukum layanan antarmoda, termasuk dukungan feeder kabupaten/kota dan pengembangan koridor Bus TransJatim di Jawa Timur agar layanan transportasi publik terhubung dan optimal.

Raperda tersebut menjadi salah satu inisiatif dewan tahun ini dan diharapkan menjadi pijakan regulasi bagi penyelenggaraan transportasi publik di Jawa Timur. Rapat paripurna internal DPRD Jatim pada Senin (21/9/2026) juga menetapkan Raperda tersebut untuk dibahas.

Sebagai pembahas, Komisi D DPRD Jatim menerangkan Raperda ini penting sebagai landasan hukum agar transportasi publik di Jawa Timur bisa makin optimal. Salah satunya untuk mendukung layanan Bus TransJatim yang merupakan transportasi publik milik Pemprov.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menjelaskan, Raperda ini memang tidak akan sampai mengatur hal teknis. Namun, setidaknya bisa memberi pijakan regulasi dalam bentuk Pergub. Termasuk, bagi kabupaten/kota dalam memberikan dukungan berupa transportasi feeder.

“Harapannya, ketika Perda Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur ini selesai, ada semacam alat pikat yang kuat terhadap kabupaten/kota. Yang akhirnya nanti juga akan membuat Perda di kabupaten/kota terkait Transportasi Publik,” kata Mas Pipin, sapaan akrab Khusnul Arif saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Sejauh ini, layanan Bus TransJatim sudah melayani sejumlah koridor yang terdapat di berbagai wilayah di Jawa Timur. Yakni, koridor yang menghubungkan Sidoarjo-Gresik, Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Gresik, Gresik-Lamongan, Surabaya-Bangkalan, Sidoarjo-Mojokerto, Lamongan-Paciran dan Terminal Hamid Rusdi-Batu.

Kehadiran Perda ini juga diharapkan bisa menekan potensi gesekan apabila pembukaan koridor baru dilakukan. Sebab berkaca dari beberapa rute sebelumnya, sempat terjadi gesekan dengan sopir angkot.

Dewan tidak ingin gesekan ini kembali terjadi. Sehingga, kabupaten/kota perlu menyiapkan feeder atau transportasi pengumpan rute Bus TransJatim.

Dengan adanya feeder, masyarakat tidak harus mengandalkan kendaraan pribadi untuk menuju halte atau simpul layanan Bus TransJatim. Mengingat, dengan kehadiran feeder yang menghubungkan berbagai lokasi, maka transportasi publik ke depan tidak sekadar berhenti di halte Bus TransJatim saja.

Untuk itu, dibutuhkan acuan regulasi di tingkat provinsi agar hal tersebut bisa terealisasi. Terlebih, Mas Pipin tak memungkiri posisi penting kabupaten/kota dalam penyelenggaraan transportasi publik ini.

Meskipun penyediaan feeder memang perlu melihat kemampuan fiskal daerah kabupaten/kota. Namun, setidaknya Pemprov bisa melakukan komunikasi dan konsolidasi antar lini baik dengan Pemda kabupaten/kota maupun dengan pemerintah pusat.

“Dishub Provinsi tidak bisa jalan sendiri, tetap pasti akan berkolaborasi dan berkomunikasi dengan teman-teman yang ada di kabupaten/kota,” jelas politisi Partai NasDem ini.

Secara umum, Raperda ini memang tidak hanya mengatur tentang Bus TransJatim saja. Sebab dalam penjelasan DPRD Jatim sebelumnya, Raperda ini rencananya bakal memuat terkait pengaturan transportasi publik mencakup jaringan dan koridor, keterpaduan antarmoda, simpul transportasi, standar pelayanan, operator, kontrak pelayanan, tarif, sistem pembayaran, data, hingga pembinaan dan pengawasan. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.