KontraS Ungkap Penyiksaan Anak Bawah Umur dalam ‘Razia Agustus’
SR, Surabaya – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya memaparkan hasil pemantauan terkait operasi kepolisian yang disebut “Razia Agustus”. Operasi pasca demonstrasi 29–30 Agustus 2025 itu dinilai sarat pelanggaran HAM, mulai dari penangkapan massal hingga kriminalisasi pemikiran.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/9/2025), KontraS menyebut ada 865 orang ditangkap, dengan 209 di antaranya ditetapkan tersangka. Dari jumlah itu, 79 merupakan anak-anak yang semestinya dilindungi undang-undang. Data ini berbeda dengan catatan resmi Polda Jatim yang menyebut 997 orang ditangkap.
Penangkapan itu sendiri tersebar di delapan daerah di Jawa Timur, meliputi Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Polres Madiun Kota, Polresta Malang, Polres Sidoarjo, dan Polres Jember.

Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan terdapat delapan temuan utama dalam pemantauan. Di antaranya penyitaan buku-buku bacaan ilmiah sebagai barang bukti, perlakuan tidak manusiawi berupa pemukulan dan pengundulan paksa, hingga pembatasan akses terhadap penasihat hukum independen.
“Yang kami sayangkan, kita kan punya hak kebebasan berpendapat. Yang gak masuk akal kenapa buku dijadikan barang bukti? Artinya ini menunjukkan adanya ketakutan terhadap wacana kritis anak-anak,” tegas aktivis yang akrab disapa Juir itu.
Dalam forum yang sama, KontraS turut menayangkan video dokumenter berisi testimoni dua tersangka di bawah umur yang mengalami penyiksaan saat ditangkap aparat. Ironisnya, salah satu dari mereka mengaku bukan demonstran, melainkan hanya sedang berjalan-jalan di Surabaya sebelum ikut ditangkap.
KontraS juga menyoroti perlakuan aparat terhadap anak yang sudah bebas. Sejumlah gawai mereka masih disita, sehingga banyak di antaranya kehilangan akses untuk mengikuti ujian sekolah. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kelulusan hingga sanksi akademik.
“Banyak juga barang-barang yang disita, seperti HP anak-anak yang menyebabkan mereka tidak bisa ikut ujian sekolah. Ada potensi untuk tidak lulus atau bahkan kena sanksi berat,” jelas Juir.
Berdasarkan temuan itu, KontraS menilai kepolisian melanggar berbagai aturan hukum nasional, seperti UUD 1945, UU HAM, hingga UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Praktik tersebut juga bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia, termasuk ICCPR, CRC, dan Konvensi Anti Penyiksaan.
KontraS mendesak Polri menghentikan penangkapan massal dan membebaskan seluruh tahanan, serta menghormati hak memilih penasihat hukum independen. Pemerintah diminta menegakkan UU SPPA, sementara lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman diminta segera turun tangan.
“Kalau buku dijadikan barang bukti, ini berarti membunuh demokrasi dan kebebasan berpikir. Gimana negara bisa maju kalau membaca buku saja dijadikan alasan untuk menjerat seseorang?” pungkas Fatkhul. (bmz/red)
Tags: anak, bakar gedung, demonstrasi massal, disiksa, kontras, Pelanggaran ham, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





