Kemenhub Imbau Angkutan Barang Terapkan Pengaturan Lalin pada Masa Lebaran Hingga 12 Juni

SR, Jakarta – Data yang diperoleh PT Jasa Marga tercatat sebanyak 451.104 kendaraan telah kembali ke Jakarta dari arah Timur, arah Barat dan arah Selatan selama H+1 sampai dengan H+2 Lebaran 2019 atau pada hari Jumat-Sabtu (7-8 Juni 2019) kemarin.
PT Jasa Marga juga menjelaskan, jumlah lalu lintas selama dua hari arus balik ini, baru memenuhi 37 persen dari total lalu lintas mudik sebesar 1.21 juta kendaraan yang melintas pada H-1 sampai dengan H-7 arus balik Lebaran 2019, sehingga terdapat sisa 63 persen atau sebanyak 765 ribu kendaraan yang masih belum melakukan perjalanan menuju Jakarta. Guna meminimalisir kepadatan arus lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempersiapkan sejumlah strategi.
“Karena saya lihat masih banyak jumlah pemudik yang belum kembali ke Jakarta, maka Pemerintah mengimbau bagi mobil barang untuk tidak melintasi ruas jalan tol mulai dari Semarang hingga Jakarta sampai 12 Juni mendatang atau diperpanjang 2 hari dari sebelumnya 10 Juni,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.
Dirjen Budi juga menegaskan, perpanjangan 2 hari hingga 12 Juni ini sifatnya adalah imbauan. Adapun ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang yaitu hanya pada ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei yang lalu. Dalam PM 37/2019 ini sebelumnya tertulis pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada 8-10 Juni.
Sama seperti yang tertuang dalam PM 37/2019, dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni mendatang ini mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Dirjen Budi.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada APTRINDO, ORGANDA, dan ALFI ini meminta tiap asosiasi untuk menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa jalan tol Trans Jawa, Ruas Semarang sampai dengan Jakarta karena akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.
“Dengan demikian mobil barang logistik sumbu 3 ke atas dari mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00.00 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 diharapkan menggunakan jalan arteri (non tol) yaitu melalui Jalur Pantura Semarang – Cirebon – Indramayu – Karawang – Bekasi,” jelas Dirjen Budi. (*/red)
Tags: arus mudik, dirjen perhubungan darat, Menhub, Pengaturan lalu lintas
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.