Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
SR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Acara digelar di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Peluncuran SIPD dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang didampingi ketua KPK RI Agus Rahardjo dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hudori.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dirjen Bangda, Hudori mengatakan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sekaligus dalam rangka menyamakan persepsi tentang pengelolaan sistem informasi Pemerintahan Daerah.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD, yaitu dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi Pemda untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam upaya mengintegrasikan upaya SIPD tersebut telah disusun dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yaitu sebagai pengganti Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” kata Hudori.
Acara tersebut juga dilakukan sebagai bentuk sinergi SIPD untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat.
“Tujuan kegiatan ini juga untuk mensinergikan substansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh Pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan.
Bahkan terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga baru saja diterbitkan, seperti Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD ini yang memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 800 orang peserta yang terdiri atas Sekda Provinsi se-Indonesia, para kepala Bappeda se-Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota terutama yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota. (*/red)
Tags: Kemedagri, Mendagri Tjahjo Kumolo, Sistem informasi perangkat daerah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.