Kabel Bergantungan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Fiber Optik

Rudy Hartono - 13 February 2026
Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan tiang kabel fiber optik di Jalan Panjang Jiwo, Rabu, 11 Februari 2026. (sumber: rri)

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan tiang kabel fiber optik. Penertiban dilakukan di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, penertiban serupa digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (7/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban dilakukan terpadu. Kegiatan melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Administrasi Pembangunan,” ujar Zaini.

Ia menjelaskan sebelum penertiban telah dilakukan koordinasi dengan penyedia layanan internet. Pemerintah kota juga mengundang asosiasi jaringan telekomunikasi di Surabaya.

“Pada Senin (9/2/2026), kami mengundang para provider dan asosiasi untuk berdiskusi. Kami meminta mereka menertibkan sekaligus merapikan kabel-kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Selain penertiban, petugas turut merapikan kabel udara yang dinilai semrawut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga estetika kota. “Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 18 tiang kabel fiber optik. Seluruh tiang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di pemerintah kota.

“Total hari ini ada 18 tiang yang kami tertibkan karena tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Seluruh barang hasil penertiban kami amankan di gudang Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

Zaini mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik mematuhi aturan berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya. “Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga,” katanya.   (*/rri/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.