KA Tabrak Truk Muatan Kayu Gelondongan, KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi

SR, Gresik – Kecelakaan Kereta Api di perlintasan sebidang, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik antara kereta api Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11. Akibatnya, seorang asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia.
Akibat kecelakaan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI ) Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan terjadinya tabrakan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 perlintasan sebidang antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan, Surabaya.

Oleh karena itu, PT KAI akan proses hukum terhadap pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian tabrakan pada Selasa, 8 April 2025.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kecelaan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ada Selasa (8/4/2025). KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu gelondongan di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik Jawa Timur.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta menabrak truk trailer bermuatan kayu gelondongan dan menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
Atas meningal dunia asisten masinis Commuter Line Jenggala, KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa, sebab gugur saat mengemban tugas. Para petugas Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” kata Luqman, kepada wartawan, Rabu, (9/4/2025).
Sementara seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala sebanyak 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa. Seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan, peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
“KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab, peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” katanya.
KA Wajib Didahulukan
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai Pasal 114 disebutkan, setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Dan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian sebab, terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Luqman menambahkan, pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat, bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” imbaunya.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. Sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Polres Gresik Periksa Sopir Trailer
Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda saat di lokasi kejadian mengatakan, kecelakaan terjadi akibat truk trailer muatan kayu gelondongan saat melintas di rel kereta api kurang memperhatikan sekitar.
“Sekarang sopir masih dimintai keterangan untuk selanjutnya dilakukan gelar guna melaporkan ke pimpinan. Kasus hukumnya masih dalam pemeriksaan,” kata Rizki.
Sementara sopir truk trailer Majuri (61), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mengatakan, kereta api menyalakan klakson sudah dekat, sehingga kereta api menabrak truk bagian belakang.
“Saya mendengar klakson kereta api, tapi jaraknya sudah dekat. Sehingga, kereta api menabrak truk bagian belakang,” kata Majuri saat menunggu proses evakuasi kayu gelondongan. (soe/red).
Tags: gresik, KAI Daop 8, kereta api, superradio.id, tabrakan, trailer
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.