Jokowi Lantik Saldi Isra Sebagai Hakim Konstitusi

Yovie Wicaksono - 11 April 2017
Saldi Isra dilantik menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat dan mengambil sumpah jabatan terhadap Saldi Isra sebagai hakim konstitusi. Pengangkatan Saldi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang telah menjadi tersangka kasus suap.

“Demi Allah saya bersumpah menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundangan dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Saldi, saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Pengangkatan Saldi Isra didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017. Sebelumnya, Saldi telah menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi, oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu.

Calon Hakim Konstitusi lain yang namanya diserahkan ke Presiden, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

Pelantikan Anggota KPU dan Bawaslu

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan tahun 2017-2022.

Sejumlah anggota KPU yang dilantik tersebut ialah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Ketujuh orang tersebut dilantik sebagai anggota KPU dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017.

Sementara itu, jajaran Bawaslu yang juga dilantik oleh Presiden Joko Widodo ialah Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar. Pelantikan kelimanya sebagai anggota Bawaslu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.(ns/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.