Jemaah Haji Indonesia Wajib Ikut JKN
SR, Jakarta – Kementerian Kesehatan menghimbau semua jamaah haji Indonesia wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional ((JKN), sehingga ketika mereka mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi mendapat jaminan kesehatan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dr. Eka Jusuf Singka, menjelaskan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama sudah melakukan koordinasi sejak 2016, namun memang sampai saat ini belum semua jamaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Dasar himbauan ini sebagaimana tertuang dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dalam kedua UU tersebut diwajibkan semua WNI dan WNA yg tinggal di Indonesia masuk dalam sistem JKN.
“Faktanya sampai saat ini masih terdapat jamaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN, ini akan memberatkan jamaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit”, kata dr. Eka, Senin (31/7/2017).
Selain kedua UU tersebut. Permenkes Nomor 62 tahun 2016 juga menyarankan agar semua jamaah haji masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
“Hal ini penting, karena jamaah haji sebagian besar tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka (jemaah haji) adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin,” kata dr. Eka.(ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.