Jatim Punya 8.494 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum
SR, Surabaya – Program Koperasi Merah Putih di Jawa Timur menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Februari 2026, tercatat sebanyak 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Timur telah berbadan hukum.
Kakanwil DJPB Provinsi Jawa Timur Saiful Islam mebyampaikan, jumlah tersebut terdiri atas 774 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan 7.720 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Legalitas penuh ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola serta akses pembiayaan dan kemitraan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dari sisi digitalisasi, sebanyak 8.482 koperasi telah memiliki akun Simkopdes (microsite). Keberadaan platform ini diharapkan mempermudah pencatatan, pelaporan, hingga integrasi kemitraan koperasi secara daring.
Sementara itu, 694 koperasi telah mengajukan permohonan kemitraan kepada BUMN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring usaha serta memperkuat rantai pasok antara koperasi desa dan pelaku usaha skala nasional.
“Dari sisi pengembangan usaha, sebanyak 3.627 koperasi telah memiliki minimal satu gerai usaha. Secara total, terdapat 4.998 gerai koperasi yang telah aktif beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur,” Saiful Islam menambahkan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa Program Koperasi Merah Putih tidak hanya menitikberatkan pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada penguatan aspek legalitas, digitalisasi, kemitraan strategis, serta ekspansi unit usaha yang berkontribusi langsung terhadap perputaran ekonomi desa. (*/rri/red)
Tags: berbadan hukum, Jawa Timur, koperasi merah putih, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





