Honorer Kecewa, Pengangkatan PPPK Ditunda Hingga Satu Tahun
SR, Surabaya – Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi pengadaan ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menunda tahapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan PPPK dengan berbagai alasan.
Imania Widianti, tenaga honorer yang lolos pada tes PPPK tahap 1, mengungkapkan rasa kecewa dan dirugikan terkait perubahan peraturan penundaan pengangkatan, mengingat dirinya telah mengikuti tahap tes sejak bulan Desember 2024.
“Sudah melaksanakan prosedur mulai dari pendaftaran administrasi dan tes, kemudian dinyatakan lolos, hingga mengisi daftar riwayat hidup dan menunggu penetapan NIP3K, yang ternyata ditunda,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Nia, sapaan akrabnya, juga mengaku telah menunggu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun, perubahan peraturan yang tiba-tiba ditunda membuatnya harus menunggu pengangkatan ASN dengan kurun waktu kurang lebih satu tahun.
“Kalau memang pengangkatan dibuat serentak antara P3K tahap 1 dan tahap 2, kenapa tidak disatukan saja tesnya? Kenapa waktunya dibedakan cukup jauh? Karena kasihan juga di luar sana, banyak calon ASN yang sudah resign dari pekerjaan lamanya dan harus menganggur setahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengagendakan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS (CASN) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025. Sedangkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Widyantini Rini mengatakan penyesuaian pengangkatan CPNS itu bukan penundaan, melainkan upaya agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan. (*/rri/red)
Tags: ditunda, honorer, PPPK, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





