FAO Dukung Indonesia Kelola Sidat Berkelanjutan

Yovie Wicaksono - 12 July 2019
Penyusunan draf Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan tentang status perlindungan terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp). Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR,  Jakarta – Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa  atau Food and Agriculture of The United Nation (FAO) mendukung pemerintah Indonesia mengelola sidat secara berkelanjutan. Salah satunya dengan  bersama-sama menyusun draf Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan tentang status perlindungan terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp).  Kerjasama antara keduanya  didanai oleh Global environment facility (GEF), yakni lembaga yang fokus menangani masalah lingkungan hidup.

“Setelah ini, kita akan kirim resmi draf final, agar ini segera bisa diserahkan pada bagian hukum.  Yang pasti peraturan ini bukan bertujuan menghambat pemanfaatan sidat, melainkan memastikan keberlangsungan,” kata Muh. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, PLT Kepala Subdit Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (12/7/2019).

Sidat merupakan komoditas penting yang memberi dampak bagi sebagian masyarakat pesisir.  Pengelolaan pemanfaatan sidat yang berkelanjutan amat diperlukan agar mata pencaharian tetap terjamin dan populasi sidat juga dapat terus terjaga di alam.

Sidat juga perlu dilindungi secara terbatas. Model pengelolaan melalui perlindungan terbatas sudah dilakukan sebelumnya di Indonesia terhadap jenis ikan lain, yang dalam siklus hidupnya juga melakukan ruaya antar ekosistem, semisal ikan terubuk (Tenualosa spp).

Penyusunan draf keputusan Menteri terkait perlindungan sidat sudah melalui beberapa proses, sesuai dengan yang diatur oleh  peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 49/permen-kp/2016 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.

Tahapan tersebut terdiri dari  usulan inisiatif, konsultasi publik, penyusunan dokumen kebijakan, permintaan dan penerbitan rekomendasi ilmiah, dan terakhir penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara itu status perlindungan ada dua jenis yakni perlindungan penuh dan terbatas.

“Perlu diinformasikan bahwa sudah dilaksanakan empat konsultasi publik di Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat), Bolaan Mogondow (Sulawesi Utara), dan  Poso (Sulawesi Tengah),” kata Muhammad Subhan Wattiheluw, Kepala Seksi Pelestarian Jenis Ikan, Subdirektorat Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

National Project Manager (NPM) IFISH FAO, Ateng Supriatna mengucapkan terimakasih pada semua pihak karena telah mengantarkan proses penyusunan draf final Kepmen Perlindungan Terbatas sidat pada tahap akhir, hingga nantinya akan diputuskan dan ditetapkan.

“Ucapan terimakasih disampaikan pada Ketua LIPI sebagai scientific authority atas pengesahan draf Keputusan Menteri tersebut.  Dengan disetujuinya draf oleh LIPI, diharapkan proses pengajuan draf kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dapat dilakukan agar mendapat persetujuan dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Ateng Supriatna. (ns/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.