Ecoton Sebut Popok Bayi Berbahaya Bagi Kesehatan dan Lingkungan

SR, Surabaya – Sidang gugatan citizen law suit tiga warga Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/4/2018). Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan tergugat Gubernur Jawa Timur, yang diwakili staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada tanggapan yang dibacakan Majelis Hakim, karena pihak kuasa hukum tergugat dalam kondisi sakit dan tidak dapat membacakan, menyebutkan bahwa materi gugatan terkait sampah popok bukan merupakan tanggung jawab langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena tanggung jawab pengelolaan sungai Brantas berada di pemerintah pusat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rully Mustika mengatakan, jawaban kuasa hukum tergugat menunjukkan upaya lepas tangan dari tanggung jawab mengelola sampah regional yang telah memiliki payung hukum, termasuk didalamnya pengelolaan sampah popok yang dibuang ke sungai Brantas.
“Dasar yang kuat dari penggugat ini adalah, mereka (Pemprov Jawa Timur) mempunyai peraturan terkait pengelolaan sampah regional di Jawa Timur, seharusnya mereka mempunyai kewenangan, mereka mempunyai rasa tanggung jawab. Pemprov, Gubernur ini harusnya mempunyai rasa tanggung jawab, karena di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah, nomor 18 Tahun 2008 itu, dia sudah mengikutkan membuat peraturan terkait pengelolaan sampah regional Jawa Timur. Seharusnya di situ mereka mempunyai kewenangan, mempunyai tanggung jawab untuk mengelola sungai Brantas juga, meski pun kewenangan Brantas adalah sungai strategis nasional yang diatur dalam kewenangan pusat,” papar Rully, ditemui usai sidang.
Salah seorang penggugat, Mega Mayang Kecana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jawaban kuasa hukum tergugat, yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab mengelola lingkungan hidup di Jawa Timur. Menutut Mega, pemerintah provinsi harusnya memiliki aturan yang tegas, yang memastikan sampah popok tidak lagi dibuang dengan bebas ke sungai.
“Kecewa ya, jadi harusnya kan ada kontribusinya dari wilayah Jawa Timur, sebelum dilempar lagi ke wilayah pusat. Terutama kalau saya sebagai warga Jawa Timur ya, melihat fenomena yang terjadi di sungai Brantas, kita inginya pemerintah tetap harus buat aturan yang lebih tegas, terutama tentang sampah popok bayi,” ujar Mega Mayang Kencana.
Di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, sejumlah aktivis lingkungan dari Ecoton menggelar aksi teaterikal dan orasi, mendesak hakim mengabulkan materi gugatan. Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton mengatakan, aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada penggugat, yang menghendaki sungai Brantas dan sungai Surabaya bersih dari sampah popok.
Menurut Prigi, Gubernur Jawa Timur selaku kepala daerah memiliki kewenangan pada era otonomi ini, sehingga seharusnya dapat mengelola sampah popok yang dibuang ke sungai.
“Ya ini kan ada otonomi, jadi ada kekuasaan yang memang dilimpahkan ke provinsi, tapi kalau kemudian kita bicara masalah keamanan, masalah ekonomi, finansial itu, agama itu masalah pusat, tapi kalau masalah lingkungan hidup ada domain Gubernur,” kata Prigi.
Kejahatan lingkungan dengan membuang popok bayi ke sungai, menurut Prigi akibat pembiaran yang dilakukan pemerintah provinsi, karena tidak memiliki perangkat maupun strategi yang mampu menjaga sungai dan lingkungan, sehingga orang tidak sembarangan membuang popok ke sungai.
“Ini karena Gubernurnya. Ya kita bilang ini kesalahannya Gubernur, Gubernur mengabaikan upaya edukasi, upaya preventif, upaya penegakan hukum, karena ini kan wilayahnya di Jawa Timur,” ujar Prigi.
Kajian Ecoton menyebutkan bahwa Popok bayi mengandung 100 persen bahan berbahaya dan beracun (B3), karena di dalamnya mengandung absorben polymer dengan senyawa kimia sodium poliacrylate microplastic, microbeads. Selulosa atau bubur kayu dengan senyawa kimia tributilin, styrene, xylene, dan dioxin.
Popok juga mengandung pelapis antikerut dengan senyawa kimia phthalate. Perekat dengan senyawa kimia hot melt adhesive. Serta tissue dan backsheet film dengan senyawa kimia polyactic acid. Kandungan-kandungan itu dapat mengancam kesehatan anak maupun kerusakan lingkungan, serta ikan-ikan yang ada di sungai.
Diperkirakan, hampir 3 juta popok dibuang ke sungai, yang membuktikan adanya pembiaran dari Gubernur Jawa Timur. Prigi juga mendesak pemerintah mendorong perusahaan agar menerapkan standar produk aman bagi kesehatan.
“Di Jawa Timur ini, ada kurang lebih 9 juta buah (pcs) per hari, jadi di Jawa Timur ada 4 industri besar, 2 terbesar adalah Unicharm yang memproduksi Mamy Poko, hampir 9 juta per hari. Kemudian yang kedua adalah Softex yang memproduksi Sweety hampir 5 juta per hari. Artinya apa, memang secara volume ini besar sekali. Kalau kita bicara 20 persen dari populasi di Jawa Timur, ada kurang lebih 20 juta popok yang setiap hari dipakai oleh bayi. Ya ada namanya extended produsen responsibility, ya ini juga tanggung jawab produsen, tapi kita lagi menyasar regulasinya. Jadi pemerintah harus mendorong produsen, jadi kan memang tidak ada standar keamanan dan standar produk aman bagi kesehatan,” pungkas Prigi.(ptr/red)
Tags: Berbahaya Bagi Kesehatan, ecoton, Merusak Lingkungan, Popok Bayi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.