Bongkar Kuburan, Terkuak Orok Bayi Dibunuh Ibunya Dalih Masalah Ekonomi
SR, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek menangani kasus kematian bayi laki-laki yang diduga dibunuh ibu kandungnya sendiri berinisial S (34), warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, diduga karena masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Senin, mengatakan kasus itu dilaporkan ke polisi pada Jumat (5/12/2025) malam, setelah kepala desa setempat memberitahukan adanya bayi yang meninggal tidak wajar dan telah dikuburkan. “Saat kami menerima laporan sekitar pukul 19.00 WIB, bayi itu sudah dikubur di TPU Dusun Dayu Dulur,” katanya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah.Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut diketahui meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
“Ditemukan tanda kekerasan pada leher, dada, dan kepala yang menyebabkan korban kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” jelas Eko.
Penyelidikan mengarah kepada S, ibu kandung korban. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan bukti menguatkan.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan seorang warga, TM (70), di sebuah kebun saat mencari rumput. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam karung putih, kemudian dibawa pulang warga untuk dimakamkan.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya, pada Jumat siang. “Tersangka menyampaikan bahwa ia tidak menghendaki kelahiran korban karena alasan ekonomi. Hal itu yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Eko.
Korban merupakan anak keempat. S diketahui memiliki suami yang bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya. Namun, suaminya sama sekali tidak mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung karena S sengaja menyembunyikannya.”Bayi itu adalah anak sah hasil hubungan suami-istri. Berat badan tiga kilogram dan panjang 51 sentimeter. Korban belum sempat diberi nama,” kata dia.
Saat ini, S telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan pascamelahirkan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (*/ant/red)
Tags: bayi, bunuh, ekonomi lemah, ibu, superradio.id, Trenggalek
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





