DPRD Surabaya Temukan Praktik Prostitusi Moroseneng Buka Lagi

Rudy Hartono - 13 October 2025
Satpol PP Kota Surabaya bersama TNI, Polri, dan perangkat wilayah melakukan pengawasan ketat di kawasan eks lokalisasi Moroseneng (sumber: rri)

SR, Surabaya – Temuan adanya aktivitas prostitusi di kawasan Moroseneng, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyesalkan munculnya kembali aktivitas prostitusi di kawasan itu. Ia meminta Pemkot melalui jajaran wilayah dan Satpol PP untuk segera bertindak tegas.

“Kita menyayangkan ya. Dulu komitmen pemerintah kota adalah bagaimana Surabaya bersih dari kawasan prostitusi. Kawasan Moroseneng ini seharusnya sudah bersih. Bangunan-bangunan itu sebagian besar sudah diakuisisi pemkot, tinggal bagaimana dioptimalkan. Tapi ternyata masih dipakai untuk prostitusi,” kata politisi yang akrab disapa Cak Yebe.

Politisi Partai Gerindra itu menilai pengawasan seharusnya dilakukan sejak dini oleh aparat wilayah, mulai dari RT/RW, lurah, hingga camat, sebelum menunggu tindakan dari Satpol PP.

“Harusnya ini sudah jelas. Tidak perlu nunggu Satpol turun. Sehari-hari ini berada di bawah pengawasan lurah dan camat. Kalau ini dibiarkan, berarti melanggar perda. Kami minta aparat wilayah jangan tutup mata,” ujarnya.

Cak Yebe menegaskan, praktik prostitusi di kawasan tersebut jelas melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Dulu Bu Risma dengan segala itikadnya berhasil menutup Dolly dan mengubahnya jadi kawasan produktif. Tapi hal itu tidak terjadi di Moroseneng. Kami berharap Wali Kota dan jajaran segera bertindak. Jangan sampai muncul kawasan prostitusi baru,” tegasnya.

Selain itu, Cak Yebe juga meminta Satpol PP tidak ragu melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi, meskipun dalam kondisi tertutup.

“Kalau ada rumah terkembok tapi patut diduga digunakan untuk prostitusi, saya minta Satpol PP langsung segel saja. Kita punya segel Pol PP. Lakukan penyegelan dengan berita acara dan koordinasi dengan perangkat wilayah. Ini sudah cukup dasar hukumnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya patroli rutin dan razia berkala, bukan hanya bertindak ketika ada laporan dari masyarakat. Selain menilai pembiaran seperti ini berpotensi memicu munculnya kawasan prostitusi baru di tempat lain.

“Satpol PP jangan hanya bergerak kalau ada laporan. Wilayah itu kan terlihat jelas dari jalan. Aparat wilayah dan Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan,” katanya. (*/rri/red)

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.