Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Kepala Saya Tegak

Rudy Hartono - 25 July 2025
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto menemui awak media usai divonis 3,5 tshun penjara dalam kasus dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

SR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Hasto mengaku, dirinya menerima putusan tersebut dengan kepala tegak.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader dan simpatisan partai, dan menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan keadilan. “Karena itulah kepada simpatisan anggota PDI-P khususnya dari DPP, DPD, DPC, seluruh anak ranting, ranting PAC, rapdam hingga satgas partai kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dengan putusan ini kepala saya tegak,” ujar Hasto, di hadapan wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto menilai vonis terhadap dirinya sarat dengan ketimpangan. Ia juga menyebut adanya upaya yang sejak awal bertujuan menggoyang konsolidasi PDI Perjuangan menjelang kongres. “Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan, bahwa tema menggugat keadilan, itu akan selalu relevan apalagi ini berkaitan dengan agenda kosolidasi partai sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu kongres PDI-Perjuangan,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung kembali peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 yang menurutnya telah dimanfaatkan secara politis sejak awal. “Proses ini ketika bulan Januari 2020, terjadi OTT itu sudah ada motif politik saat itu headline-nya di salah satu majalah yang terkenal: operasi yang gagal. Karena mengapa gagal, karena yang ditarget adalah saya,” ujar dia.

Dalam sidang, majelis hakim memvonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. (*/red)

 

 

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.