Ditangkap, Dua Warga Sidoarjo Jual Bubuk Peledak via WA Grup “Huruhara”

Rudy Hartono - 3 March 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penjual bahan peledak ilegal saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/3/2026). (foto: antara)

SR, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang warga Kabupaten Sidoarjo berinisial MAJ (28) dan BAW (18) yang diduga menjual bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu racikan rumahan melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

“Pada hari ini kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (3/3/2026).

MAJ berperan membeli bahan kimia dari lokapasar dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Sementara BAW berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung.

Menurut Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara” dengan motif mendapatkan keuntungan ekonomi. Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan MERR, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp211 ribu. “Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” kata Jules.

Ia menegaskan bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa karena dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya. “Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadhan,” ujarnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.