Dipecat dari Kampusnya di Surabaya, YouTuber Resbob  Ditangkap Polisi di Semarang

Rudy Hartono - 16 December 2025
Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). (sumber: antara)

SR, Bandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut YouTuber Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Resbob dikejar aparat penegak hukum karena ujaran kebencian terhadap masyarakat sunda.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, Senin, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.

Ia menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial. Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

Pernyataan Resmi Rektor UWKS

Tidak hanya mempertangunggjawabkan ujarannya di ranah hukum, Resbob yang tadinya berstatus mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik juga mendapat sanksi pemecatan atau dikeluarkan dari kampusnya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Secara resmi Rektor UWKS Nugrahini Susantinah Wisnujati mengeluarkan pernyataan melalui video yang diunggah di akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12/2025).

“Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 2452-0017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijayakusuma Surabaya atau DO,” tegas Nugrahini.

Pencabutan status mahasiswa terhadap Resbob berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijayakusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025. Nugrahini mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan sejumlah hal.

“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” kata Nugrahini. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.