Diduga Cagar Budaya Peninggalan Belanda, Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri Dihentikan Sementara

SR, Kediri – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur meminta pembongkaran sebuah rumah kuno di Jalan Brawijaya yang diduga peninggalan jaman Belanda agar dihentikan sementara.
“Saya minta ini diberhentikan pembongkaranya. Jangan dibongkar lagi, karena sebenarnya kita bisa memberi win win solution untuk kepentingan pemanfaatan,” kata Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin.
Lebih lanjut, ia tidak menginginkan bagian terpenting dari rumah yang pernah ditempati tentara berpangkat letnan, keturunan Tionghoa tersebut dibongkar sehingga menghilangkan ciri khasnya.
“Tapi jangan langsung membongkar bagian bagian terpenting dari bangunan ini dengan menghilangkan ciri khasnya itu yang tidak kami inginkan,” pungkasnya.
Rencananya, pemilik bangunan ini akan dirombak menjadi outlet makanan siap saji dengan sistem Drive Thru.
“amun karena ini sudah didata baik oleh BPCB mau pun Pemkot masuk dalam kategori objek yang diduga Cagar Budaya. Tetapi kemudian pengembang ingin melakukan perubahan secara utuh ini yang tidak kita perbolehkan. Karena dalam UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, adaptasi penyesuaian untuk kepentingan kebutuhan dibolehkan, sebatas tertentu artinya tidak semua harus dibongkar,” katanya.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri Zachrie Achmad menambahkan, terkait permasalahan ini pihaknya menerima masukan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
“Kami langsung mengajak musyawarah pemilik bangunan, untuk kami pertemukan dengan penggiat budaya, kemudian dari BPBC sekalian. Langkah selanjutnya merumuskan dari sisi kepentingan mereka, dengan Pelestari Cagar Budaya kita. Itu nanti kita pertemukan lagi, tapi sebelumnya pembongkaran diberhentikan dulu. Pemilik dalam hal ini sudah menyanggupi berhenti dan akan menyanggupi juga mempertemukan pihak pemborong atau pelaksana pembangunan ke Pemerintah,” katanya.
Disbudparpora Kota Kediri mencatat, saat ini ada sekira 12 titik objek bangunan yang diduga cagar budaya.
“Itu nanti terus kami sosialisasikan, karena pendataan dilakukan tahun 2019. Itu nanti akan kami sosialisasikan ke seluruh titik-titik mana saja yang termasuk pendataan cagar budaya. Kita cari solusi yang terbaiklah dalam kondisi seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Bambang Pranowo selaku pemilik rumah dengan luas tanah 2600 meter persegi ini mengaku tidak tahu sama sekali jika ada ketentuan larangan untuk membongkar. Dirinya juga tidak mengerti jika bangunan itu adalah cagar budaya.
“Katanya bapak bapak itu suruh berhenti sementara. Kalau saya dari awal dikasih tahu mungkin saya tidak berani lancang. Kalau saya di pojokan juga tidak mau. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya beli rumah ini tahun 2010-2011,” ujar pria berusia 73 tahun ini. (rh/red)
Tags: BPCB Jatim, Cagar Budaya Peninggalan Belanda, Disbudparpora Kota Kediri, Pembongkaran Rumah Kuno di Kediri Dihentikan Sementara
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.