Demo Lagi, Puluhan Ribu Buruh Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Revisi UMK

Yovie Wicaksono - 19 September 2022
Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Buruh Demo di Grahadi, Rabu (31/9/2022). Foto : (Beritajatim.com)

SR, Surabaya – Sekira 20 ribu buruh dari berbagai daerah kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Senin (19/9/2022), menolak kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM dan menuntut Gubernur Jawa Timur agar merevisi UMK tahun 2022.

Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan, aksi mereka ini sebagai raport merah kepada Gubernur Jawa Timur yang tidak aspiratif.

“Pasalnya berkali-kali buruh menyampaikan aspirasi tidak sekalipun Gubernur berkenan menemui perwakilan buruh untuk audiensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50%. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5% hingga 8%, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

“Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun kebelakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan. 

Di samping itu, kenaikan harga BBM juga akan membebani biaya produksi perusahaan, sehingga risiko terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akan makin tinggi.

“Tidak tepat jika alasan kenaikan Pertalite dan Solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel,” ujar pria yang juga Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jatim ini.

Untuk itu, pihak mendorong Pemerintah  memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi, dan memberikan upah layak dengan merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Wali Kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Naikkan UMK dan UMSK tahun 2023,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.