Cegah Corona, Mulai Malam Ini Kerumunan Massa Bakal Dibubarkan

Yovie Wicaksono - 23 March 2020
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Jatim. Foto : (Afrizal JNR)

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Polri dan TNI akan membubarkan kerumunan massa selama darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan hal itu akan mulai dilakukan malam ini, Senin (23/3/2020), dengan menggelar operasi secara bersama dan serentak di wilayah Jawa Timur.

“Mulai Malam ini, Polda Jawa Timur dibantu TNI dan Pemprov Jawa Timur akan berkeliling ke seluruh penjuru kota. Langkah represif ini kami lakukan untuk membubarkan setiap keramaian di tempat hiburan dan kerumunan massa,” tegas Luki.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menggelar video conference (vicon) bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. 

“Kami sudah vicon dengan seluruh Kapolres se-Jatim, Dandim dan juga Bupati Walikota dan jajaran untuk melakukan pembubaran massa secara bersama mulai malam ini,” ungkapnya.

Luki menegaskan, seluruh masyarakat beberapa agar tetap tinggal di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona atau Covid-19. Yang mana di Jatim, telah ada 41 pasien positif corona, 88 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 999 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Kita lakukan tindakan represif membubarkan tempat hiburan yang banyak dikunjungi oleh massa. Untuk malam ini sudah kami mulai, dan ini ke depan polres-polres tadi sudah saya sampaikan untuk melakukan hal yang sama, yakni di tempat hiburan dan juga di tempat umum. Tadi kami sampaikan kami sepakat dengan Panglima (Pangdam) bersama melakukan penertiban ini,” papar Luki.

Ia menambahkan, seluruh masyarakat yang sedang berkumpul di keramaian langsung diimbau untuk pulang. 

“Tadi yang di lapangan ada anggota Polri, Anggota TNI kita tanpa pengecualian akan kita tertibkan kembali ke rumah dengan keluarga,” imbuhnya.

Menurut Luki, apa yang dilakukan pihaknya ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni dari maklumat Kapolri. Untuk itu, Luki berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi terhindar dari penularan virus corona.

“Mendasari maklumat dari Kapolri, jadi kami sudah menyampaikan hukumnya, sudah ada dasarnya, kita akan melakukan tindakan, apabila ada masyarakat yang memaksa, kita akan melakukan untuk membubarkan,” ungkap Luki.

Saat disinggung terkait apakah pihaknya memberlakukan jam malam, Luki menyebut tidak. Namun, stakeholder terkait akan senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian.

“Tidak (ada jam malam) kita tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kita sampaikan terkait sampai di desa kita aktifkan poskamling, kita libatkan semua perangkat dari level bawah untuk ikut aktif agar masyarakat tidak keluar dari rumah masing-masing,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.