Begini Hasil Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Yovie Wicaksono - 14 October 2022
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan secara umum telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi, serta telah diserahkan kepada Presiden RI. Nantinya hasil tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bahan untuk reformasi sepak bola Indonesia.

Ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain. 

Menurut tim, sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan penyelenggaraan kompetisi sepakbola Indonesia.

“Sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Tim juga mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI, serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan. 

“Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” kata Mahfud.

Mahfud yang juga Menko Polhukam ini menyampaikan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etika serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang. 

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” kata Mahfud.

Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, perlu segera untuk PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Selain itu, dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang beradab dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat. Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya di dalam kehidupan.

“Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” kata Mahfud. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.