Balmon Kelas 1 Surabaya Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal
SR, Surabaya -Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Surabaya, pagi tadi melakukan kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Operasi Penertiban Periode tahun 2024 sampai dengan 2025. Menurut Adi Nugroho, Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Surabaya, pemusnahan ini dalam rangka terwujudnya tertib penggunaan frekuensi di wilayah Jawa Timur.
Dijelaskannya, dari hasil operasi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun ini, pihaknya berhasil menyita dan memusnahkan 14 alat perangkat telekomunikasi ilegal di stasiun radio, 1 STL, 14 perangkat radio pancar ulang illegal, dan 18 penggunaan spektrum internet illegal, dengan sanksi pengenaan denda.
“Penertiban ini penting agar masyarakat dapat menggunakan spektrum dan alat komunikasi sesuai koridor aturan. Perangkat yang tidak sesuai standar harus dihentikan peredarannya untuk mencegah gangguan frekuensi,” ujarnya, usai melakukan pemusnahan, pada Senin (8/12/2025).
Berbagai macam Alat/Perangkat Telekomunikasi Ilegal Hasil Operasi Penertiban Periode tahun 2024-2025 Balai Monitor SFR Kelas I Surabaya, sebelum Dimusnahkan (Foto: RRI/Abdul)
Dikatakan Adi, pihaknya berharap pemusnahan ini dapat menciptakan tata kelola spektrum yang lebih tertib, aman, dan mendukung kebutuhan komunikasi nasional. Langkah ini ujar Adi, dilakukan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sekaligus mengurangi peredaran perangkat tidak tersertifikasi yang berpotensi mengganggu layanan komunikasi resmi.
“Banyak perangkat komunikasi impor atau migrasi ditemukan tidak memenuhi standar dan tidak memiliki sertifikasi. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan gangguan pada berbagai band frekuensi yang digunakan untuk radio komunikasi, penyiaran, hingga layanan publik,” katanya.
Adi menambahkan, upaya pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan yang dapat menciptakan tata kelola spektrum yang lebih tertib, aman, dan mendukung kebutuhan telekomunikasi nasional. “Penertiban ini dilakukan agar pemanfaatan spektrum frekuensi berjalan sesuai aturan. Perangkat yang tidak tersertifikasi tidak boleh beredar karena dapat mengganggu layanan komunikasi lainnya,” ucapnya.
Sementara itu Yosvensa Setiawan, Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jatim, memberikan apresiasi positif terhadap langkah penertiban penggunaan spektrum frekuensi dan peralatan telekomunikasi tidak bersertifikat atau ilegal kendati hal itu melibatkan anggotanya sendiri.
Advertisement
“Harapan kami, penertiban dan pemusnahan ini harus terus dilakukan dan ditingkatkan sehingga anggota kami juga tertib terkait penggunaan frekuensi publik,” katanya.
Operasi Penertiban Periode tahun 2024 s.d 2025 oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya ini kata Adi, merupakan tindak lanjut dari amanat UU nomer 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi ini, pihak Balmon Kelas I Surabaya menghadirkan beberapa pihak seperti LPP RRI Surabaya, LPP TVRI Jawa Timur, Polda Jatim, KPID Jatim, BMKG Juanda, Orari dan Rapi Jawa Timur. (*/rri/red)
Tags: balai monitor, balmon, ilegal, musnahkan, perangkat telekomunikasi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





