Bahaya Sampah Plastik dan Upaya Pengurangan Pemakaian

Yovie Wicaksono - 6 July 2023

SR, Surabaya – Sampah plastik, hingga kini masih menjadi satu permasalahan serius yang belum terselesaikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekira 68,5 juta ton sampah dan 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik.

Lalu berdasarkan data dari National Plastic Action Partnership (NPAP), 70 persen sampah plastik nasional diperkirakan sejumlah 4,8 juta ton pertahun tidak terkelola dengan baik, seperti dibakar di ruang terbuka (48 persen), tidak dikelola layak di tempat pembuangan sampah resmi (13 persen) dan sisanya mencemari saluran air dan laut (9 persen).

Bahaya pembuangan sampah plastik ke laut ini, sudah diproyeksikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bahwa pada tahun 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, timbulan sampah di Kota Pahlawan sebanyak 1800-2000 ton per hari, dimana dari jumlah tersebut 22 persen diantaranya merupakan sampah plastik.

Kepala DLH Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, adapun sampah plastik yang mendominasi adalah sampah plastik kemasan makanan dan minuman yang diproduksi oleh produsen-produsen besar.

Ia memberi contoh, makanan yang berisi hanya 10 biji tapi kemasan plastiknya begitu besar yang tentu menimbulkan dampak lantaran kemasan plastiknya tidak bisa diolah apalagi yang bahannya mengandung alumunium.

“Tugas kita ke depan adalah agar produsen-produsen ini bertanggungjawab terhadap kemasan produknya sehingga nantinya daerah itu tidak kelabakan, karena bagaimanapun juga sampah plastik tersebut sangat mengganggu dan tidak laku dipasaran kalau dikumpulkan oleh pemulung,” ujarnya.

Hebi mengatakan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 15 UU itu menyebutkan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksi dan tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Prinsip ini dikenal sebagai perluasan tanggung jawab produsen atau extended producer responsibility (EPR).

Dirinya mendorong adanya kolaborasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah beserta para produsen untuk bagaimana caranya mengurangi kemasan-kemasan yang tidak ramah lingkungan beredar dimasyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan upaya untuk mengurangi penggunaan plastik di masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 dan diberlakukan pada 9 April 2022.

Pasca diberlakukannya Perwali tersebut, kata Hebi, hasilnya terjadi lumayan besar untuk pengurangan plastik. Dimana 1-2 ton per hari sampah plastik tercatat berkurang.

Ia tak menampik bahwa masih kesulitan untuk penerapan Perwali tersebut di pasar tradisional maupun pasar krempyeng. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.

“Kalau pasar atau toko modern sudah wajib tidak menggunakan kantong plastik, yang sulit itu di PKL, pasar tradisional, toko kelontong masih sulit untuk penerapan. Untuk itu, kita juga sudah koordinasi dengan PD Pasar yang memiliki sekira 60an pasar yang itu kita wajibkan untuk melaksanakan (Perwali) itu,” kata Hebi.

Mengingat petugas sosialisasi yang terbatas, pihaknya juga turun ke pasar-pasar besar untuk mengganti kantong plastik dengan tas belanja yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan berkali-kali oleh masyarakat.

Lalu upaya lain yang telah dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada masyarakat yang telah disebarkan melalui kecamatan dan kelurahan pada 17 Juni 2023 lalu. Dimana salah satu isinya mengimbau masyarakat atau takmir masjid tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong kresek.

Pentingnya Kesadaran Kolektif untuk Kurangi Sampah Plastik

Aksi teatrikal menolak sampah plastik terutama sachet di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/4/2022). Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, dalam rangka menuju kota yang bersih dan asri tentu butuh kesadaran kolektif. Soal sampah plastik, baginya ini bukan hanya tugas pemerintah atau dinas terkait, namun tugas bersama.

“Surabaya ini dalam konteks pembangunan di bidang kebersihan perlu disadarkan secara masif. Seluruh elemen harus berjalan berseiring, bahwa lingkungan ini tidak boleh dicemari,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan tentu ada keterbatasan, maka hal tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat. “Karena ini PR bersama. Perlu dibangunnya kesadaran sejak dini dimasyarakat,” sambung Ghoni.

Ia menilai, di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah berjalan baik, bahkan pihaknya berencana memiliki TPS induk yang nantinya akan mengelola secara keseluruhan terkait sampah yang bisa di daur ulang.

Kemudian, di beberapa kampung juga sudah melakukan penerapan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah.

Untuk pengelolaan sampah organik, kata Ghoni, beberapa wilayah juga telah melakukan budidaya maggot. Begitu juga untuk pengelolaan sampah plastik dengan mendaur ulangnya menjadi barang yang bernilai ekonomi.

Tak kalah penting adalah bagaimana mengubah pola pikir masyarakat akan penggunaan dan dampak sampah plastik ini. Ia memberi contoh, di masyarakat pesisir masih ada pola pikir “membuang sampah ya ke sungai”. Nah inilah yang harus diubah.

“Wilayah pesisir itu kalau buang sampah di laut. Itu yang harus kita ubah mindset nya. Kita itu pernah mengentas 6 ton sampah di laut. Kita libatkan masyarakat sekaligus kita tegaskan kalau membuang sampah ke laut lagi, maka sampah tersebut akan kami kembalikan ke rumah warga. Sekali lagi mindsetnya yang harus diubah,” tegasnya.

Maka dari itu, Ghoni berharap dan mengimbau warga agar selalu peduli pada lingkungan. Hal itu bisa dilakukan mulai dari diri sendiri dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan kantong plastik atau kemasan plastik dalam kegiatan sehari-hari demi keberlangsungan lingkungan hidup di bumi yang lebih baik.

Bahaya Sampah Plastik

Aksi teatrikal “Manusia Terlilit Sampah” dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (6/6/2023). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

Sampah plastik rupanya tak hanya membahayakan lingkungan hidup, namun juga memberikan dampak berbahaya bagi makhluk hidup, mulai dari ikan hingga manusia.

Hasil studi Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada awal 2021 di Kali Brantas, menunjukkan salah satu sungai di Pulau Jawa ini mengandung mikroplastik. Berdasarkan penelitian ikan yang ada di sungai tersebut juga positif mengandung mikroplastik. Dimana rata-rata satu ikan di Sungai Brantas mengandung 42 partikel mikroplastik.

Bila manusia mengkonsumsi ikan yang telah tercemar mikroplastik, dampaknya bisa menimbulkan berbagai penyakit, mulai dari peradangan tubuh, kematian sel, sampai kerusakan saluran pencernaan.

Berdasarkan hasil kajian IPEN 2022 plastik mengandung lebih dari 10.000 bahan kimia, sementara 2.400 bahan kimia ini adalah zat yang menjadi perhatian.

Beberapa bahan kimia seperti ftalat, BPA, senyawa perfluorinasi yang digunakan sebagai bahan tambahan untuk membuat plastik telah dikaitkan dengan dampak kesehatan seperti kanker, kerusakan pada kekebalan tubuh, kesehatan reproduksi, gangguan fungsi intelektual, keterlambatan perkembangan dan kesehatan serius lainnya.

“Ftalat dapat menurunkan tingkat hormon testosterone dan estrogen memblokir kerja hormon tyroid dan sebagai racun pencemar sistem reproduksi, Bisphenol mempengaruhi perkembangan otak dan meningkatkan kecemasan dan mengganggu hormon reproduksi,” kata peneliti Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Alex Rahmatullah.

Kemudian alkhylphenol, dapat mempengaruhi infertilitas pada laki-laki yang menyebabkan jumlah sperma rendah bahkan meningkatkan resiko kanker. Senyawa Bisphenol A dan ftalat termasuk senyawa EDC (Endocrine-Disrupting Chemicals), yang menyebabkan kerusakan vas deferens, konsentrasi sperma menurun, meningkat malformasi (kelainan bentuk) sperma, menurunkan motilitas sperma sehingga sulit untuk membuahi ovum dan apoptosis sel spermatogenic (kematian sel spermatogenic).

“Selain itu, senyawa tersebut memicu gangguan hormon pada wanita hingga menyebabkan Sindrom ovarium polikistik (PCOS). Sindrom polikistik ovarium (PCOS) adalah ketika ovum atau sel telur pada perempuan tidak berkembang secara normal karena ketidakseimbangan hormon. Hal ini dapat menyebabkan periode menstruasi tidak teratur disertai pembentukan kista pada ovarium. Kondisi ini juga dapat menyebabkan wanita sulit untuk hamil,” sambungnya.

Ia menegaskan, hal ini menjadi kekhawatiran terhadap ancaman polusi yang dihasilkan oleh plastik. Mengingat semakin sempit peluang hidup sehat manusia apabila laju konsumsi plastik sekali pakai tidak dihentikan.

Untuk itu, pihaknya mendorong Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur untuk membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai (Perbub dan Perwali), mengingat dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya 8 kabupaten/kota yang memiliki peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, salah satunya Kota Surabaya.

“Persentasenya hanya 21 persen yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Alex.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan hasil pertemuan session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di UNESCO Paris yang diselenggarakan pada 31 Mei lalu, dimana Indonesia berkomitmen mengakhiri polusi plastik dan mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik melalui Global Plastic Treaty yang diikuti oleh 170 negara.

Pihaknya pun terus mengedukasi masyarakat agar bisa menerapkan pola hidup zero waste dan tidak lagi mengenakan plastik sekali pakai dalam aktivitas keseharian. (fos/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.