Aktivis Lingkungan Soroti Pencemaran Limbah Sungai Surabaya

SR, Surabaya – Aktivis lingkungan Jawa Timur melakukan aksi di Kali Mas, Surabaya, menyerukan normalisasi sungai Surabaya yang tercemar limbah. Aksi dilakukan setelah sebelumnya pernah beberapa kali terjadi ikan mati dan mengambang di sungai. Ditambah temuan kandungan bahan berbahaya berupa senyawa plastik, deterjen, dan pestisida pada ikan, yang menyebabkan perubahan sistem reproduksi ikan.
Koordinator Nasional Indonesia Water Community of Practice, Riska Darmawanti mengatakan, pencemaran sungai oleh limbah berupa senyawa plastik, deterjen, dan pestisida, menjadi faktor penyebab perubahan jenis kelamin ikan menjadi kelamin ganda.
“Ikan jantan bisa menghasilkan sel telur, jadi analoginya seperi pria yang bisa menstruasi. Nah itu tidak normal, kenapa kemudian ikan ini menjadi tidak subur, ketika dia tidak subur dia tidak bisa melakukan perkembangbiakan dan akhirnya musnah,” kata Riska.
Riska menerangkan, senyawa-senyawa yang ada di sedimen sungai Surabaya seperti deterjen, plastik dan pestisida, merupakan senyawa-senyawa yang menyerupai hormon estrogen. Senyawa itu yang memacu ikan jantan menghasilkan lebih banyak estrogen.
Riska mengatakan, tidak hanya mempengaruhi kelestarian ikan, pencemaran sungai Surabaya juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan itu. Beberapa penyakit seperti kanker payudara, kanker testis, gangguan saluran reproduksi, hingga masalah kesehatan pada anak, merupakan ancaman yang akan terjadi di masa mendatang, bila tidak segera ditangani.
“Senyawa ini ukurannya kecil yang bisa melewati tali pusar dan plasenta, sehingga itu akan tersimpan di anak yang dikandung oleh ibu yang banyak mengkonsumsi ikan dari sungai yang tercemar. Anaknya bisa menjadi autis, perkembangan motorik terlambat, serta abnormalitas saluran reproduksi,” papar Riska.
Riska berharap, pemerintah melakukan pengukuran kadar pencemaran di sungai, termasuk pada ikan yang dikonsumsi masyarakat. Pencemaran sungai oleh limbah yang sudah masuk kategori berat, menjadi peringatan bagi warga agar tidak lagi mengkonsumi ikan dari Sungai Surabaya
“Harus menjadi langkah utama pemerintah, mengukur ikan-ikan dari sungai Surabaya yang konsumsi. Kemudian menetapkan berapa sebenarnya yang boleh di makan per gram, per harinya, untuk anak dan untuk orang dewasa.
Riska juga meminta pemerintah mengeluarkan peringatan, agar masyarakat tidak memancing atau menangkap ikan di Sungai Surabaya, terlebih mengkonsumsinya.
“Kalau dibiarkan, orang akhirnya mengkonsumsi ikan, nanti ini bisa sama seperti kasusnya Minamata,” tandas Riska.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, mengatakan, sampai saat ini pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbahnya langsung ke sungai.
Normalisasi dan revitalisasi sungai terus dilakukan, termasuk menata dan mengambalikan fungsi bantaran sungai sesuai peruntukannya. Sedangkan untuk pengelolaan air limbah rumah tangga, Pemerintah Kota Surabaya sedang memulai pembangunan sistem perpipaan untuk pengelolaan limbah skala besar.
“Pemerintah ingin membuat yang lebih besar selain IPAL komunal yang sudah ada di masyarakat. Disiapkan 2 tempat di Keputih dan Kedinding,” kata Musdiq.(ptr/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.