Waspadai Bencana Lingkungan di Jawa Timur

Yovie Wicaksono - 9 January 2017
Lumpur Lapindo menenggelamkan belasan desa dan ribuan rumah di kawasan Porong, bukti praktek pertambangan yang merugikan masyarakat (foto : Srilambang)

SR, Surabaya – Kondisi lingkungan di Jawa Timur dinyatakan dalam kondisi darurat, oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Hal ini terkait banyaknya kasus kerusakan lingkungan dan sosial ekologis di Jawa Timur selama 2016. Tercatat ada 127 kasus sosial ekologis di Jawa Timur yang dipicu aturan atau regulasi yang tidak berpihak ke lingkungan dan masyarakat.

“Walhi Jawa Timur mencatat ada 69 regulasi yang termasuk dalam kategori ancaman terhadap ekologi di Jawa timur. Selama ini regulasi yang ada lebih berpihak pada kepentingan investasi,” kata Rere Christanto, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.

Menurut Rere, maraknya kejadian bencana alam akhir-akhir ini merupakan bukti, bahwa aspek lingkungan diabaikan dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari semakin berkurangnya kawasan hutan lindung yang berubah menjadi hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Perubahan status itu dimanfaatan oleh investor untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

“Bencana bukan melulu faktor alam, tapi ada campur tangan manusia melalui regulasi yang memungkinkan adanya alih fungsi lahan,” jelas Rere.

Kondisi itu yang dianggap mendorong kenaikan bencana ekologis di berbagai daerah, seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Data yang dihimpun melalui Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, mencatat penurunan jumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Timur sebanyak 347 IUP sampai 29 Agustus 2016, dari sebelumnya sebanyak 378 IUP pada tahun 2012.

“Ijinnya sedikit turun tapi luasan lahan meningkat sampai 535 persen, dari dari 86.904 hektar pada 2012 menjadi 551.649 hektar pada 2016. Ini bisa memunculkan potensi konflik sosial,” ujarnya.

Walhi Jawa Timur meminta pemerintah menghormati hak masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lingkungannya sendiri, sebagai tempat hidup dan kehidupan masyarakat. Perbaikan regulasi dan pemulihan lingkunga harus dilakukan segera, agar bencana ekologis dapat dicegah atau diminimalisir.

“Masyarakat harus punya hak veto untuk lingkungannya sendiri. Selain itu pemerintah harus mere-view ulang atau bahkan membatalkan regulasi yang mengancam keselamatan lingkungan,” tandasnya.(Ptr/Red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.