Trenggalek Siapkan Skema Alternatif Imbas Penonaktifan 29.992 PBI

Rudy Hartono - 15 February 2026
Petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek melayani warga yang mengajukan verifikasi dan reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan di kantor Dinsos Trenggalek.  (sumber: antara)

SR, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyiapkan sejumlah skema pembiayaan alternatif menyusul penonaktifan 29.992 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah setempat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, Kamis (12/2/2026), mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang dinonaktifkan masuk desil 6 sampai 10, sedangkan PBI JK diperuntukkan bagi desil 1 sampai 5,” kata Soelung.

Saat ini tercatat 289.627 warga Trenggalek masih aktif sebagai peserta PBI JK dan berada pada kategori desil 1–5.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Trenggalek mengoptimalkan skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dibiayai melalui APBD, termasuk dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurut Soelung, skema pembiayaan berlapis tersebut memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan.

“Pasien dari keluarga tidak mampu tidak boleh ditolak di fasilitas kesehatan. Selain PBI JK, masih ada PBID dan mekanisme lain yang bisa digunakan,” ujarnya.

Dinsos juga melakukan penyisiran terhadap warga terdampak yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin. Bagi peserta yang dinilai masih layak, Pemkab memfasilitasi proses reaktivasi kepesertaan.

Proses reaktivasi, lanjutnya, membutuhkan waktu sekitar tiga hari setelah warga melengkapi surat rekomendasi dan diagnosis dari fasilitas kesehatan.

Hingga saat ini, sekitar 70 peserta telah disetujui aktif kembali melalui mekanisme tersebut. Dinsos menargetkan proses penyisiran selesai dalam enam bulan ke depan.

Pemkab Trenggalek juga mengimbau masyarakat terdampak untuk proaktif melapor dan mengajukan verifikasi ulang apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. (*/ant/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.