Terbongkar Pengiriman 22 Pekerja Migran Ilegal di Sidoarjo

Rudy Hartono - 14 January 2025
Kepala Polresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing (tengah) menunjukkan barang bukti dari tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di Sidoarjo, Senin (13/1/2025). (foto:antara)

SR, Sidoarjo  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, berhasil mengamankan enam pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal dengan total 22 korban yang dijanjikan untuk dikirimkan ke Malaysia dan Singapura sebagai pekerja migran.

“Total korban sebanyak 22 orang yang berasal dari Madura dan Nusa Tenggara Barat. Semua dijanjikan untuk menjadi pekerja migran di Singapura dan Malaysia,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Christian Tobing di Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing seperti merekrut korban, menampung dan mengumpulkan para korban di suatu lokasi, mengurus dokumen-dokumen terkait pekerja migran, serta menjalin hubungan dengan agensi penerima pekerja migran di negara tujuan.

Tobing menjelaskan keenam tersangka tersebut berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK telah beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama kurang lebih empat tahun terakhir.

Ia juga menjelaskan 22 korban tersebut semuanya berjenis kelamin perempuan sebagaimana permintaan dari agensi penerima dari luar negeri tersebut.

Dalam aksinya, keenam tersangka tersebut menampung puluhan korban yang dijanjikan menjadi pekerja migran tersebut di lokasi penampungan di Jalan Raya Sedati, Dusun Kates, serta di satu lokasi di wilayah Desa Tambakrejo, Sidoarjo.

Tobing menjelaskan para tersangka menerima komisi sebagai penyedia jasa sebesar 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp23,7 juta dari setiap pekerja migran yang berhasil disalurkan.

Dalam kasus ini Polresta Sidoarjo menyangkakan Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 83 Junto Pasal 68 Junto Pasal 5 Huruf C,D, dan E Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

Tobing menjelaskan saat ini tersisa 12 orang korban yang masih berada di Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Sepuluh korban lainnya telah lebih dulu dipulangkan menuju kampung halaman masing-masing.

Salah satu korban berinisial R mengaku dirinya tergiur pekerjaan tersebut lantaran mengira agensi yang dijalankan para tersangka tersebut merupakan agensi legal serta dengan iming-iming gaji yang besar.

“Awalnya saya kira mereka ini legal, setelah tiga hari saya berada di penampungan, baru saya tahu bahwa mereka tidak memiliki badan hukum yang jelas dan legal,” aku R kepada awak media.

Selain itu R juga menyebutkan beberapa korban lain bahkan sempat tertahan di penampungan selama berbulan-bulan lantaran ketidakjelasan agensi yang menangani. R mengaku saat ini dirinya hanya ingin segera pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.