Setya Novanto Bebas Bersyarat setelah Nikmati Remisi 28,5 Bulan

Rudy Hartono - 19 August 2025
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (foto: antara).

SR, Bandung  – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Ia menegaskan, mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung. “Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Denda Sudah Lunas

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, bekas ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8). “Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi singkat saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu.

Selain karena itu, dia menjelaskan Novanto juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat. “Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.