Sapta Darma Dorong Juknis Prosesi Pernikahan pada Penghayat dan Kepercayaan

Rudy Hartono - 8 December 2025
Praktik simulasi melaksanakan janji prasetyo (janji setia menikah) dalam prosesi pernikahan di kalangan  Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) di Sanggar Candi Busana, Jalan Jemursari, Surabaya, Sabtu (6/12/2025). (foto : vico wildan/superradio.id)

SR, Surabaya — Prosesi dan pencatatan pernikahan para penghayat sesuai adat di kantor catatan sipil kerap mengalami diskriminasi perlakuan. Faktornya belum ada petunjuk teknis (juknis) secara nasional sehingga terjadi kebingungan di kalangan pemuka penghayat maupun aparatur pemerintah dalam penetapan dan penandatangan surat perkawinan.

Meminimalisir kebingungan itu, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Jawa Timur menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) ritual pernikahan penghayat kepercayaan dan juga membuka diskusi tentang penerimaan sosial oleh masyarakat dan tantangan administrasi negara.

Praktik simulasi melaksanakan penyerahan wali penganten dalam prosesi pernikahan di kalangan  Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) di Sanggar Candi Busana, Jalan Jemursari, Surabaya, Sabtu (6/12/2025). (foto : vico wildan/superradio.id)

“Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemuka penghayat dalam menjalankan prosesi pernikahan agar prosesi ritual spiritual harus sah dan pelaksanaan prosesi diakui secara hukum negara dan administrasi kependudukan,” kata Dian Jennie Tjahjawati, Ketua Pelaksana Bimbingan teknis (bimtek) penghayat Sapta Darma di Sanggar Candi Busana, Jalan Jemursari, Surabaya, Sabtu (6/12/2025).

Sementara itu Tuntunan Kota, Mamik Joko Wahyudi, mengatakan kebingungan penetapan dan pencatatan lantaran belum ada petunjuk teknis (Juknis)  bagi para penghayat kepercayaan. Padahal sudah ada peraturan pemerintah, PP Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Adminduk Nomor 23 tahun 2007.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono (kanan) menghadiri dan mencermati praktik simulasi dalam prosesi pernikahan di kalangan Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) di Sanggar Candi Busana, Jalan Jemursari, Surabaya, Sabtu (6/12/2025). (foto : vico wildan/superradio.id)

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono, mengamini Mamik Joko. “Ketiadaan petunjuk teknis itu terjadi selama hampir dua dekade (20 tahun). Padahal juknis  tentang prosesi pernikahan penting diimplementasikan dalam  bentuk pedoman nasional agar   tidak ada lagi perbedaan perlakuan di lapangan,” jelasnya.

Dalam pantauan MLKI implementasi juknis di tingkat desa dan kelurahan masih menghadapi kendala. Aparat pencatat sipil sering kali belum memahami prosedur khusus bagi penghayat, sehingga terjadi penundaan atau bahkan penolakan pencatatan. Hal ini menimbulkan diskriminasi administratif yang berdampak langsung pada hak sipil pasangan penghayat, mulai dari pencatatan KTP hingga akses layanan publik.

Latihan praktik ritual yang dilakukan di lokasi menjadi simbol kesiapan komunitas Sapta Darma. Bimtek ini sekaligus menjadi seruan agar pemerintah daerah dan pusat segera melakukan sosialisasi juknis kepada aparat pencatat sipil. Dengan begitu, pernikahan penghayat tidak lagi dipandang sebagai “kasus khusus”, melainkan bagian sah dari keragaman bangsa. (js/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.