PT Sritex Dinyatakan Pailit, 17.000 Karyawan Siap-siap PHK

SR, Semarang – Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10/2024), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. “Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya.
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.”Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Penyebab Sritex pailit Sebelumnya berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun. Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun. Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.
Selain mengalami kegagalan membayar utang, ada sejumlah masalah yang dialami Sritex sehingga mengalami penurunan dan berakhir pailit. Di antaranya mengalami penurunan pendapatan secara drastis akibat Covid-19 dan ada persaingan yang ketat di industri tekstil global.
Perseroan menyatakan, kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor. Kemudian, Sritex menilai ada over supply tekstil dari China di Indonesia yang menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk-produk itu menyasar negara di luar Eropa termasuk Indonesia. (*/ant/kcm/red)
Tags: pailit, pengadilan niaga semarang, phk massal, pt sritex, superradio.id, tekstil
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.