Presiden Persilahkan KPU Telaah Aturan Eks Narapidana Korupsi Menjadi Caleg

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, merupakan ranah KPU. Namun menurutnya, semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkanlah KPU menelaah. Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Langkah KPU yang akan menerbitkan PKPU ini sebelumnya telah ditolak oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, di dalam rapat dengar pendapat. Penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, disebutkan mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.(ns/red)
Tags: Persilahkan KPU, presiden jokowi, Telaah Aturan Eks Narapidana Korupsi Menjadi Caleg
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.