Presiden Jokowi Bagikan SK Perhutanan Sosial di Tuban

Yovie Wicaksono - 9 March 2018
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang Kabupaten Tuban (foto : Humas Pemprov Jawa Timur)

SR, Tuban – Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, yang terdiri dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bagi Kelompok Tani, serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (9/3/2018).

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyejahterakan rakyat, salah satunya dengan membagikan SK Perhutanan Sosial kepada para petani dan LMDH di seluruh Indonesia.

“Saya terus mengejar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membagikan sebanyak-banyaknya SK Perhutanan Sosial kepada rakyat kecil. Jika dulu hutan dikelola yang gede-gede, sekarang kita ambil alih untuk dibagikan kepada rakyat kecil, jangan dihambat-hambat dan ditunda-tunda lagi,” kata Presiden Jokowi.

SK Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena melalui SK itu para petani mendapat izin pemanfaatan lahan selama tiga puluh lima tahun. Petani diharapkan dapat mengolah lahannya menjadi lebih produktif, untuk mendatangkan keuntungan ekonomi bagi keluarganya.

“Gunakan sebaik-baiknya SK ini untuk kesejahteraan keluarga, kelompok dan masyarakat. Jika hasilnya bagus, maka kami akan mengusahakan bila masih ada lahan di lingkungan hutan ini yang bisa diberikan kepada bapak ibu sekalian. Kami akan mengawal hutan supaya produktif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Jokowi.

Presiden juga meminta para penerima SK agar mengolah lahannya dengan baik, karena bila tidak serius pengelolaannya, maka SK tersebut akan dievaluasi.

“Saya akan cek terus, ini lahannya benar-benar dioptimalkan dan ditanami atau tidak? Jika tidak, SK bisa dicabut kembali,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, pemerintah membagikan 13 SK Perhutanan Sosial seluas 8.975,8 hektar bagi 9.143 KK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyerahan SK Perhutanan Sosial di Jawa Timur terdiri dari dua SK bagi kelompok tani hutan di Bojonegoro seluas 1.494,2 hektar dengan jumlah 1.342 KK.

Kemudian, tiga SK untuk kelompok tani hutan dari Blitar dengan luas 1.399,6 hektar sebanyak 1.284 KK. Serta delapan SK bagi petani hutan dari Kabupaten Malang dengan luas 6.092 hektar untuk 517 KK. SK ini kata Darmin, memiliki jangka waktu 35 tahun untuk dapat diolah oleh petani dengan baik dan bermanfaat.

“Kami berikan akses bukan satu atau dua tahun, tapi tiga puluh lima tahun. Jadi lahan ini sama saja dengan milik petani, kemudian kami evaluasi setiap lima tahun, benar tidak lahannya diolah? Jika benar, maka bisa diteruskan, tapi jika tidak, maka kami minta kembali untuk diberikan kepada petani lain yang bisa mengolah,” terang Darmin Nasution.

Modal dasar perhutanan sosial lanjut Darmin, adalah kluster atau kelompok untuk mempermudah pengelolaan lahan. Sehingga petani dipersilahkan mengambil inisiatif sendiri untuk menentukan kelompoknya.

“Mau koperasi, kelompok, atau BUMDES, semua silahkan. Kami ingin petani mengambil inisiatif sendiri,” kata Darmin.

Pada kunjungan kerjanya di Tuban, Presiden Jokowi juga menyempatkan diri melaksanakan panen raya jagung, di Desa Ngimbang. Desa Ngimbang selama ini dinilai telah berhasil mengembangkan pola tumpang sari antara tanaman jati dan jagung.

“Perhutanan sosial di Tuban adalah contoh yang bagus, dimana pemerintah melakukan rehabilitasi lahan kosong dengan pola Tumpang Sari. Ini menghasilkan pohon jati yang sudah tumbuh dan tanaman semusim yang bisa tumbuh bersamaan. Sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekologi dan ekonomi yang baik,” ujar Darmin.

Hingga kini, program perhutanan sosial telah mencapai 1,4  juta hektar di seluruh Indonesia, dan akan terus ditingkatkan pada tahun ini dan tahun mendatang. Tidak hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan kepulauan lainnya.(ptr/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.