Pilkada Kota Kediri 2018 Tanpa Calon Independen

Yovie Wicaksono - 30 November 2017
Ilustrasi. Komisioner KPUD Kota Kediri saat beraudiensi dengan Anggota DPRD Kota Kediri (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri pada Juni 2018 mendatang, dipastikan tidak akan diikuti calon perseorangan. Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik, yang menyebutkan batas waktu akhir pendaftaran untuk calon perseorangan telah ditutup pada 29 November 2017 pukul 24.00 WIB.

“Kemarin merupakan hari terakhir, penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon yang berangkat dari jalur Perseorangan. Karena hari terakhir, kemarin kita tunggu sampai 24.00 WIB. Ternyata di Kota Kediri tidak ada pasangan calon dari perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” terang Agus Rofik, Kamis (30/11/2017).

Agus Rofik mengatakan, mengenai syarat atau ketentuan bagi calon Perseorangan yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah, telah diatur dalam Perundangan Pemilu nomer 10 tahun 2016. Jika diprosentasekan, calon Perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir lalu.

“Syarat yang harus dilengkapi, menyerahkan daftar dukungan sebanyak 20.929 pendukung, yang dibuat hard copy dan soft copy. Kemudian dilampiri foto copy elektronik atau surat keterangan dari Dispenduk Capil. Kalau Pilkada sebelumnya, prosentase dari jumlah penduduk,” tuturnya.

Jika dilihat dari Pilkada sebelumnya, baru tahun ini calon Perseoarangan tidak ada yang maju mendaftarkan diri ke KPU, untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri.

“Kalau tahun 2008, kita ada tiga calon perseorangan. Pada Pilkada 2013, kita ada dua pasangan calon dari Perseorangan. Tahun ini, kok kosong,” lanjutnya.

Ditanya mengenai kemungkinan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi, oleh bakal calon dari Perseorangan untuk maju dalam Pilwali tahun ini,  Agus Rofik menjelaskan bahwa persyaratan Pilkada tahun 2018 mendatang justru lebih mudah dibandingkan Pilkada sebelumnya, karena prosentase dukungan Pilkada 2018 hanya 10 persen dari jumlah DPT.

“Sebenarnya sulit atau tidak itu tergantung keseriusan. Apalagi kalau Kota Kediri tidak terlalu banyak, tidak seperti daerah tetangga Kabupaten Kediri, jumlahnya jauh lebih banyak. Kalau sungguh-sungguh, mereka bisa mengumpulkan daftar dukungan dengan batas minimal yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Pada Pilkada atau Pilwali Kota Kediri 2018, sejumlah nama Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah bersiap untuk mendaftar dari jalur partai. Beberapa nama Bakal Calon Wali Kota yang sudah melamar melalui jalur Partai, salah satunya mantan Wali Kota Kediri Syamsul Ashar, Anggota DPRD Kota Kediri Sujono Teguh Wijaya, serta petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, serta Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibah.(rh/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.