Pilihan Kata Sehari-hari: Cerminan Sikap dan Paradigma Masyarakat

Rudy Hartono - 19 October 2026
ilustrasi. (nano banana)

 SR, Surabaya — Pilihan kata yang kita gunakan sehari-hari bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan cerminan dari sudut pandang dan sikap masyarakat dalam memperlakukan sesama. Di Indonesia, perjalanan istilah untuk menyebut kelompok dengan kebutuhan khusus telah mengalami dinamika panjang, di mana pergeseran dari kata “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” menandai transformasi besar dari pola pikir medis yang stigmatis menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Perkembangan krusial ini diulas secara mendalam oleh Dini Widinarsih, akademisi dari Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, dalam artikel ilmiahnya yang berjudul “Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi”. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial tersebut menegaskan bahwa kata “cacat” secara konotatif maupun denotatif sarat dengan atribut negatif, seperti rusak, cela, aib, atau kurang sempurna, yang pada akhirnya memicu perlakuan diskriminatif.

Dalam kajiannya, peneliti sosial tersebut mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, istilah “penyandang cacat” yang dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 cenderung memojokkan individu karena menitikberatkan pada ketidaknormalan medis. Namun, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas meruntuhkan cara pandang lama tersebut.

Wanita yang juga aktif melakukan studi kesadaran disabilitas ini menjelaskan bahwa, “Definisi penyandang disabilitas di UU yang baru ini jelas membawa pesan dunia yang dirangkumkan dalam konvensi hak asasi penyandang disabilitas (UNCRPD), yang tidak berfokus sekedar pada keterbatasan yang ada pada penyandang disabilitasnya melainkan pada hasil interaksi antara lingkungan dan sikap masyarakat,”.

Melalui definisi resmi yang baru ini, ia mencatat bahwa seseorang tidak lagi dipandang sebagai “pribadi yang tidak lengkap”. Sebaliknya, hambatan yang dialami penyandang disabilitas disadari muncul dari lingkungan yang belum mampu menyediakan fasilitas yang adil dan inklusif. Perubahan istilah ini disepakati melalui rangkaian diskusi pakar dan semiloka nasional yang mempertimbangkan aspek linguistik, filosofis, serta nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghapus bentuk kekerasan bahasa.

Penulis kajian ilmiah ini berharap sosialisasi mengenai peristilahan formal dapat terus diperluas agar masyarakat tidak lagi menggunakan istilah lama secara tidak sadar. Dengan membiasakan penggunaan istilah “penyandang disabilitas”, masyarakat Indonesia diimbau untuk meninggalkan cara pandang yang mengasihani dan mulai membangun kesadaran kolektif yang menghormati harkat, martabat, serta kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. (*/dv/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.