Inklusi Digital Difabel Indonesia Masih Rendah, Ini 3 Faktor Utamanya

Rudy Hartono - 19 October 2026
Ilustrasi

SR, Surabaya — Di tengah masifnya gelombang transformasi digital di Indonesia, teknologi internet yang digadang-gadang menjadi sarana pemberdayaan masyarakat ternyata masih menyimpan jurang pemisah yang cukup lebar bagi para penyandang disabilitas. Akses terhadap dunia digital kini bukan lagi sekadar urusan memiliki gawai cerdas, melainkan sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan hak atas keterjangkauan, keterampilan, hingga ruang adaptif yang aman.

Persoalan kesenjangan digital ini dikupas secara komprehensif dalam sebuah penelitian ilmiah berjudul “Jalan Panjang Menuju Inklusi Digital bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia”. Penelitian yang diterbitkan pada Journal of Urban Sociology edisi April 2024 ini dipimpin oleh Sari Dewi Poerwanti, akademisi dari Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Jember, bersama rekan penelitinya.

Dalam kajiannya, peneliti sosial tersebut mengungkapkan fakta bahwa Indonesia masih berada pada tingkat inklusi terendah di sektor informasi dan teknologi bagi kelompok difabel. Data nasional menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok; pada tahun 2020, kepemilikan telepon genggam atau komputer di kalangan penyandang disabilitas hanya mencapai 36,7 persen, jauh di bawah kelompok non-disabilitas yang mencapai 59,4 persen. Bahkan, hanya sekitar 18,9 persen penyandang disabilitas yang benar-benar terhubung dengan jaringan internet.

Akademisi Ilmu Kesejahteraan Sosial ini menegaskan bahwa keterbatasan akses tersebut bersumber dari beragam hambatan yang saling berkaitan. “Hambatan utama dalam menciptakan ruang digital yang inklusif adalah motivasi dan minat dalam penggunaan teknologi digital, sulitnya akses kepemilikan, penggunaan & keterjangkauan terhadap teknologi digital, keterampilan digital yang minim, sulitnya memperoleh teknologi adaptif, kepastian akan perlindungan dan keamanan digital serta dukungan kebijakan dan regulasi,” tulisnya dalam penelitian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu pilar utama yang menentukan tingkat literasi digital seseorang. Namun, data Bappenas menunjukkan bahwa sekitar 50 persen penyandang disabilitas di Indonesia tidak memiliki ijazah formal, yang berdampak langsung pada rendahnya keterampilan mereka dalam bernavigasi dan menggunakan perangkat digital secara optimal. Selain itu, harga perangkat teknologi adaptif—seperti aplikasi pembaca layar (screen reader) maupun perangkat konversi braille—masih sangat mahal dan sulit dijangkau bagi sebagian besar keluarga difabel.

Tak berhenti pada aspek teknis, wanita yang aktif mengkaji isu inklusi sosial ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber, seperti pelecehan digital hingga penipuan, yang mengintai penyandang disabilitas akibat minimnya jaminan keamanan digital. Meski demikian, ia mencatat adanya angin segar melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak berekspresi dan berkomunikasi digital, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, jalan panjang menuju masyarakat digital yang ramah dan inklusif diharapkan dapat terwujud tanpa ada satu pun warga negara yang tertinggal di belakang. (*/dv/red)

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.