ITS Law Firm Adukan Dua Anggota DPRD Salahgunakan APBD
SR, Surabaya – ITS Law Firm, hari ini, Senin (19/10/2026), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Perwakilan firma hukum yang berbasis di Surabaya itu mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Pihak yang jadi terlapor yaitu SW Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan SP Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Selain menyampaikan pengaduan, pihak pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaduan dugaan korupsi yang sebelumnya sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur.
Permintaan itu bertujuan supaya penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Safira dari ITS Law Firm yang mewakili Achmad Shuhaeb mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK bukan cuma untuk menyampaikan pengaduan baru. Tapi, juga untik mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan di kepolisian.
“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” ujar Safira melalui pesan yang diterima suarasurabaya.net.
Menurut Safira, langkah tersebut sejalan dengan perhatian terhadap penggunaan APBD supaya benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Dia merujuk pada pesan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dan Musyafak Ketua DPRD Jawa Timur yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan pelapor, sejak tahun 2024, SW kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup (curriculum vitae/CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan.
Setelah ditelusuri, gelar akademik yang dicantumkan dalam CV tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” tegas Safira. (*/red)
Tags: bojonegoro, its law firm, lapor kpk, Legislator, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





