Pentingnya Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial untuk Penyandang Disabilitas

Rudy Hartono - 17 August 2025
Ilustrasi

SR, Surabaya – Meskipun pemerintah telah membuka akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kenyataannya banyak penyandang disabilitas di Indonesia belum sepenuhnya ter-cover oleh BPJS Kesehatan atau asuransi swasta. Padahal, kelompok ini termasuk yang paling rentan secara kesehatan dan sosial.

Menurut data dari BPJS Kesehatan, hingga awal 2025 masih terdapat sejumlah penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam skema JKN karena berbagai kendala, mulai dari hambatan administratif, kurangnya informasi, hingga stigma sosial.

Di sisi lain, akses terhadap asuransi swasta juga terbatas karena banyak perusahaan asuransi masih menganggap disabilitas sebagai risiko tinggi. Padahal, menurut WHO Disability and Health Data 2025, penyandang disabilitas memiliki kemungkinan dua kali lipat mengalami kondisi kesehatan kronis dibanding populasi umum.

Oleh karena itu, perlindungan finansial melalui asuransi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pengobatan, alat bantu, dan rehabilitasi. Kementerian Sosial RI sendiri telah mendorong integrasi layanan disabilitas ke dalam sistem perlindungan sosial, termasuk program bantuan iuran BPJS dan perluasan akses ke layanan kesehatan berbasis kebutuhan khusus. Namun, tantangannya adalah membangun sistem yang inklusif dan menjangkau hingga ke tingkat desa.

Memastikan penyandang disabilitas memiliki asuransi kesehatan bukan sekadar kewajiban negara, tetapi juga bentuk nyata dari keadilan sosial. Karena kesehatan adalah hak dasar, bukan privilese. (*/dv/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.