Pemprov Jatim Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Iduladha di Tengah Pandemi

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Iduladha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan, yakni takbiran menyambut Iduladha, penyelenggaraan salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
“SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7/2020) pagi.
Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Iduladha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas Covid-19.
Khofifah menerangkan, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.
“Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan” tuturnya.
Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling, melainkan cukup di masjid, musala dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.
“Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.
Khofifah berharap Iduladha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketaqwaan seluruh umat muslim ditengah bencana pandemi Covid-19.
“Iduladha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan ditengah musibah wabah virus Covid-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam,” pungkasnya. (*/red)
Tags: Fatwa MUI No.36 Tahun 2020, Gubernur Jatim, Iduladha 1441 H, Iduladha di Tengah Pandemi, Khofifah Indar Parawansa, Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.