Pemerintah Bahas Tindak Lanjut Perppu Ormas
SR, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan beserta kementerian dan lembaga terkait, melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Rakor tersebut membahas tindak lanjut pasca dikeluarkannya Perppu ini.
“Perppu ini masih ada urusan politik di DPR. Kemudian masalah katanya akan ada judicial review. Sementara kita akan mempersiapkan apa yang mesti kita lakukan,” kata Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Wiranto menegaskan bahwa dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak akan berdampak terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dikatakan, pemerintah akan tetap mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review jika keberatan dengan Perppu tersebut.
“Proses demokrasinya di situ, diteruskan tapi jika ada gugatan silahkan karena terbukti ini bukan sewenang-wenang, bukan sifat diktator tetapi demokratis demi kepentingan negara, demi keamanan negara,” kata Wiranto.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini telah menjadi landasan dalam menentukan ormas yang dianggap anti Pancasila. Termasuk terkait PNS yang berafiliasi dengan ormas anti Pancasila karena harus dilakukan secara hati-hati dan dengan mekanisme khusus.
Ia menegaskan seorang pejabat atau PNS telah disumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Sehingga bila ditemui ada pejabat atau PNS yang berafiliasi dengan ormas anti Pancasila maka akan dilakukan penindakan.
“Aturannya ada tim yang tahu. Ini harus hati-hati, jangan sampai menjurus ke suka tidak suka, ini urusannya jabatan. Jadi harus detail betul, dia simpatisan kah, anggota kah, pengurus misalnya. Nanti Menpan RB yang mengatur, ada Undang-Undang yang mengurus disiplinnya juga,” kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Perppu tersebut memberi kewenangan pemerintah melalui Kementeriah Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut izin Ormas yang dianggap melenceng dari ideologi Indonesia yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.(ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.