Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah dan Tangani Penyebaran Corona

Yovie Wicaksono - 21 March 2020
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid. Foto : (BNPB)

SR, Jakarta – Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengatakan, pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. 

Ia mencontohkan, pemanfaatan dana desa tersebut dapat dilakukan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona,” ujar Taufik, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyampaikan, pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.  Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran  Covid-19. (*/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.