PBNU Tegaskan Zakat Tidak Diperkenankan untuk Program MBG

Rudy Hartono - 17 January 2025
Anak-anak KB-TK Yasporbi Surabaya menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) Senin (13/1/2025). (foto:hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, bahwa zakat tidak bisa digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Gus Yahya, perihal penyaluran zakat peraturannya jelas, hanya bagi Asnaf atau 8 golongan yang berhak menerima. “Kalau soal zakat itu ketentuan agamanya jelas, zakat itu untuk asnaf,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Gus Yahya mengaku telah menyampaikan perihal ketentuan penggunaan dana zakat tersebut, yang tidak diperkenankan untuk menyokong program MBG. “Saya sudah bicara juga soal ini, ya zakat itu untuk asnaf, yang bukan asnaf nggak bisa dapat zakat,” imbuhnya.

Pada program MBG, maka seluruh anak anak usia sekolah dari TK hingga SMA mendapatkannya, tanpa memandang kaya atau miskin. Sedangkan zakat hanya untuk Asnaf.

“Kalau mau pakai infak shodaqoh yang bukan zakat itu bisa lebih umum tasyarofnya (penggunaan, red),” terangnya.

Di antaranya 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain fakrir, miskin, amil (penghimpun zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak atau hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (musafir).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI mengusulkan, agar anggaran untuk program MBG memakai dana zakat. Usulan ini kemudian menuai pro kontra di kalangan masyarakat, khsusnya dari berbagai ormas keagamaan. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.