Mulai 1 Agustus, Urus SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
SR, Surabaya – Masyarakat Kota Surabaya yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai 1 Agustus 2024, harus menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 6 tahun 2023, tentang Penerbitan SKCK. Disebutkan, untuk WNI wajib menyertakan bukti status kepesertaan aktif, sedangkan untuk WNA menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif paling singkat 6 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan, persyaratan ini tidak hanya di Kota Surabaya, tapi juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. Yang tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
“Perpol ini salah satu yang akan bisa mendongkrak, untuk bisa seluruh wilayah menuju cakupan semesta atau Universal Health Coverage. Artinya minimal 95 persen penduduk, itu sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” katanya di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Hernina berharap, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, kemudian akan melakukan pengurusan SKCK, secara otomatis akan mendaftar. Sedangkan bagi peserta yang nonaktif, akan diminta untuk mengaktifkan dengan membayar lunas tagihan sebelumnya.
Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi SatIntelkam Polrestabes Surabaya, Aiptu Kusbiantoro Seputro mengatakan bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK diminta melalui aplikasi online PRESISI, kemudian membuka menu SKCK. Melalui menu ini, terdapat beberapa perintah untuk apload beberapa dokumen, salah satunya adalah bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana disampaikan Aiptu Kusbiantoro, pihak kepolisian tidak akan mempersulit masyarakat yang hendak mengurus SKCK. Karena bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan memberikan layanan pendaftaran BPJS di kantor layanan.
BPJS Watch Jatim mengapresiasi dan menyambut baik keterlibatan semua pihak, dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan serta keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang salah satunya dengan Kepolisian ini.
“Menurut saya ini sangat bagus dan sangat luar biasa ya. Harapan saya, tetap ini harus dikawal, apapun bentuknya, Peraturan Polisi ini merujuk pada Inpres No 1 tahun 2020, bagaimana peran aktif dari Pemerintah, stakeholder juga dalam mensukseskan program JKN ini menuju UHC,” terang Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono. (*/rri/red)
Tags: bpjs kesehatan, konvois. superradio.id, sinergi, SKCK
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





