Muhaimin: Iuran Tapera Memberatkan, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
SR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut akan mengundang Pemerintah dalam rapat DPR untuk menjelaskan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menilai iuran wajib Tapera bagi PNS dan pegawai swasta akan memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi ketidakberdayaan ekonomi kita. Kita akan evaluasi agar tidak memberikan beban baru,” ujar Muhaimin di gedung DPR, Selasa (28/5/2024).
Muhaimin yang merupakan Ketua Umum PKB ini mengatakan, rapat tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait. Ia berharap agar kebijakan iuran Tapera tersebut tidak menimbulkan banyak kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang dipanggil semua, pihak pembuat tabungan, pihak-pihak buruh, dari Pemerintah. Kalau lihat nuansa ekonomi kita saat ini semua keberatan, pembahasan dalam sidang ini,” katanya.
Iuran Tapera diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung mandiri dimana aturan tercantum dalam Pasal 15 Tapera. (*/rri/red)
Tags: dpr ri, iuran wajib Tapera, muhaimin iskandar, panggil pemerintah
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





