Menpan RB Himbau Masyarakat Tak Percaya Penipuan Pengadaan CPNS

SR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi terkait pengadaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berasal dari media sosial dan situs yang bukan resmi pemerintah.
Himbauan ini menyusul terjadinya kasus penipuan pengadaan seleksi CPNS yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/1/2017) lalu. Ratusan orang yang menjadi korban, baru menyadari dirinya tertipu ketika berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung.
“Menpan menyesalkan adanya kejadian penipuan itu. Beliau ikut prihatin dan meminta penegak hukum menindak tegas siapapun yang terlibat,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Herman mengatakan, kejadian ini bukan pertama kali karena sebelumnya sudah banyak kasus penipuan seperti ini. Kementerian PANRB juga sudah mengambil langkah tegas dengan melaporkan puluhan situs bodong yang menginformasikan adanya seleksi penerimaan CPNS, ke pihak berwajib.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” kata Herman.
“Seluruh informasi yang berhubungan dengan penerimaan CPNS hanya bersumber dari situs resmi pemerintah, baik melalui web Kementerian PANRB maupun web dari BKN. Masyarakat harus ekstra hati-hati dan melakukan cross check dalam menerima informasi tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan kejadian penipuan di Jawa Barat, dimana korban diminta menyetor uang puluhan bahwa ratusan juta rupiah dengan imbalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu. Padahal hingga saat ini pemerintah belum membuka seleksi penerimaan CPNS dari jalur umum.
“Kementerian PANRB sampai saat ini masih melakukan pengkajian yang seksama. Bukan hanya mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja instansi, tetapi juga dari sisi kapasitas fiskal negara dan aspek lainnya yang relevan,” pungkas Herman.(ns/Red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.