Buntut Pungli di Tugu Pahlawan 2 Petugas DLH Surabaya Disanksi

Rudy Hartono - 31 July 2026
Dua petugas DLH Surabaya tarik pungli ke pedagang di Tugu Pahlawan, Kamis (30/7/2026). (net)

SR, Surabaya – Dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.

Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat yang disertai sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp pedagang.

Dalam percakapan yang beredar di media sosial, terdapat pesan yang meminta pedagang menyampaikan bahwa tidak ada pungutan apabila sewaktu-waktu Wali Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak. “Ngapunten ke semua pedagang tupal mohon kerja samanya ya kalau ada Pak Wali sidak atau ada orang nanya berapa tarif harga kalau jualan di sini bilang aja gratis ya,” demikian isi pesan yang beredar.

Eri membenarkan telah menerima laporan tersebut dan langsung memerintahkan Kepala DLH Surabaya M. Fikser untuk melakukan penelusuran. “Ada yang mengirim pesan (Instagram) kepada saya, melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas DLH Surabaya terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan,” kata Eri di Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Dua petugas mengakui menerima uang Hasil pemeriksaan menemukan dua petugas DLH Surabaya terlibat dalam praktik pungli tersebut. Keduanya memiliki status kepegawaian berbeda, yakni seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan seorang petugas harian. “Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” ujar Eri.

Menurut dia, kedua petugas tersebut mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah satu di antaranya disebut sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan pungutan tersebut apabila dirinya melakukan inspeksi mendadak. “Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu sempat meminta pedagang tidak membicarakan soal pungutan jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” katanya.

Sanksi hingga pemecatan Eri mengatakan, sanksi terhadap petugas berstatus PPPK diberikan melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sementara itu, petugas harian terancam diberhentikan dari pekerjaannya. “Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegas Eri. (*/red)

 

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.