Menko Polhukam Dorong RUU Anti Terorisme Segera Diselesaikan

Yovie Wicaksono - 14 May 2018
Menko Polhukam Wiranto memberikan pernyataan pers terkait RUU Anti Terorisme (foto : Superradio/Nina Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat kesepakatan terkait revisi Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Dalam waktu dekat, Undang-Undang yang sudah dibahas selama dua tahun tersebut akan segera diundangkan.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Anti Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah, di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Menurut Wiranto, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Anti Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu, tetapi segera diselesaikan secara bersama,” katanya.

Ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dibahas dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan bagaimana pelibatan TNI. Namun menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” kata Wiranto.

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, hal itu akan dikeluarkan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai, sehingga UU tidak bisa dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perppu, dimana ada kondisi yang mendesak dan ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama maka perlu Perppu.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” kata Wiranto.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat dengan banyaknya serangan terorisme supaya tetap tenang, dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Dikatakan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh Presiden agar aparat Kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Wiranto.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Waketum PAN Bara K. Hasibuan, Sekjen Hanura Herry Lontung, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, Ketua Fraksi Golkar Melchias M. Mekeng, Ketua Fraksi PKB Cucun A. Syamsulrijal, dan Ketua Fraksi PPP Reni Maulinawati.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.